Tarakan, 25-29 Agustus 2025. Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Perkara Nomor 20/G/2025/PTUN.SMD di Pengadilan Agama Tarakan dengan Agenda Pembuktian, Keterangan Saksi dan Pemeriksaan Setempat.
.
Sidang di luar gedung pengadilan adalah pelaksanaan proses peradilan di luar kantor pengadilan yang berfungsi sebagai bentuk "access to justice" atau akses terhadap keadilan, terutama bagi warga yang kesulitan menjangkau pengadilan karena biaya, fisik, atau geografis. Pelaksanaan sidang ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang mudah, sederhana, dan murah, yang dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, seperti kantor pengadilan / kantor instansi setempat.
.