Informasi alur penyelesaian perkara terdiri dari:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Peradilan Secara Elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
- Syarat Pengajuan Gugatan
- Telah menempuh Upaya Administratif.
- Mengajukan Gugatan melalui aplikasi ecourt dengan melampirkan : Fotokopi identitas Penggugat dan Kuasa hukumnya, Surat Kuasa khusus (jika ada kuasa), surat Upaya Administratif, data awal lainnya berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah.
- Tenggang waktu pengajuan Gugatan
- Gugatan diajukan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak Tindakan Pemerintahan dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintah.
- Selama menempuh upaya administratif, maka tenggang waktu terbantar sampai keputusan upaya administratif terakhir diterima.
- Ringkasan Hukum Acara
- Pelaksanaan dismissal process oleh Ketua Pengadilan. Ketua dapat langsung menyatakan lolos dismissal dalam hal gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Peratun, atau dapat memanggil Para Pihak untuk dimintai keterangannya untuk selanjutnya ditetapkan lolos dismissal atau tidak. Dalam hal gugatan dinyatakan dismissal, maka Penggugat dapat mengajukan perlawanan yang untuk selanjutnya dilaksanakan dengan acara singkat. Dalam hal perlawanan dikabulkan Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan dismissal gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.
- Dalam hal gugatan dinyatakan lolos dismissal maka ditunjuk Majelis Hakim, dan dilaksanakan Pemeriksaan Persiapan sebagaimana telah atur dalam ketentuan Pasal 63 UU PTUN dalam jangka waktu 30 hari (tidak bersifat kaku).
- Selanjutnya sidang Pembacaan Gugatan, Jawaban, Replik, dan Duplik dilaksanakan dalam persidangan secara elektronik di Sistem Informasi Pengadilan.
- Alat bukti terdiri dari:
- Surat atau tulisan;
- Keterangan ahli;
- Keterangan saksi;
- Pengakuan para pihak;
- Pengetahuan hakim;
- Bukti elektronik
- Persidangan pembuktian dilaksanakan dalam Persidangan konvensional (tidak secara elektronik, dilaksanakan di dalam ruang sidang) dan dapat dibantu dengan sarana persidangan elektronik misalnya pengajuan bukti surat melalui ecourt, pemeriksaan saksi/ahli secara video confrence, dll.
- Setelah pembuktian, Persidangan Kesimpulan dan Pembacaan Putusan dilaksanakan dalam Persidangan secara Elektronik di Sistem Informasi Pengadilan.
- Waktu Penyelesaian paling lama 5 bulan kalender.