Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara, terdiri dari:

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
  2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2014, dibuktikan dengan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
  3. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.

Komponen biaya yang termasuk dalam Pembebasan Biaya Perkara, terdiri dari:

  1. Materai;
  2. Biaya pemanggilan para pihak;
  3. Biaya pemberitahuan isi putusan;
  4. Biaya sita jaminan;
  5. Biaya Pemeriksaan Setempat;
  6. Biaya Saksi/Ahli;
  7. Biaya Eksekusi;
  8. Penggadaan/fotokopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
  9. Penggadaan salinan putusan;
  10. Pengiriman pemberitahuan nomer register ke Pengadilan Pengaju dan Para Pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
  11. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi;
  12. Pengaduan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.

Pengajuan permohonan layanan pembebasan biaya perkara untuk tingkat pengadilan yang lebih tinggi adalah sebagai berikut:

  1. Banding dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah diucapkan putusan tingkat pertama atau setelah menerima pemberitahuan putusan dan sebelum mendaftarkan pernyataan banding dan/atau memasukkan memori banding, yang diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Kasasi dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah diucapkan putusan tingkat banding dan sebelum mendaftarkan pernyataan kasasi dan/atau memasukkan memori kasasi.
  3. Peninjauan Kembali dilakukan dalam tenggat waktu 180 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
  4. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama maka pengajuan permohonan banding/kasasi/peninjauan kembali harus disertai surat penetapan layanan pembebasan biaya perkara oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
  5. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan dalam masa pemeriksaan perkara yang belum ada putusan majelis hakim, maka permohonan tersebut akan dicatatkan lebih dulu dalam Berita Acara Sidang dan selanjutnya majelis hakim memerintahkan Pemohon pembebasan biaya perkara untuk mengajukan permohonan tersebut kepada Ketua Pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.
  6. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh pengadilan tingkat pertama maka pengajuan kontra memori banding/kasasi atau pelaksanaan inzage harus disertai surat penetapan layanan pembebasan biaya perkara oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi @ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami