Persyaratan
- KTP atau identitas diri lainnya dari pendaftar;
- Dokumen-dokumen terkait layanan yang dimohonkan.
Prosedur
- Satpam/Petugas akan mendampingi penerima layanan untuk menuju ke meja PTSP khusus Layanan Penyandang Disabilitas.
- Petugas Pemberi Layanan akan membantu penerima layanan untuk mengisikan formulir kebutuhan tamu penyandang Disabilitas.
- Setelah formulir diisi, petugas pemberi layanan akan memproses permohonan sesuai kebutuhan.
- Penerima layanan menerima hasil layanan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.
Waktu Penyelesaian
Layanan dimulai sejak Penerima Layanan datang dan menyampaikan keperluannya. Pemohon Layanan kemudian akan dibantu oleh petugas untuk mengisi form kebutuhan tamu penyandang Disabilitas. Selanjutnya, Pemohon akan menerima layanan sesuai dengan keperluan yang diajukan, dengan proses dan jangka waktu yang sama sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP PTUN Samarinda.
Biaya/Tarif
Tanpa Biaya