Persyaratan

  1. KTP atau identitas diri lainnya dari pendaftar;
  2. Dokumen-dokumen terkait layanan yang dimohonkan.

Prosedur

  1. Satpam/Petugas akan mendampingi penerima layanan untuk menuju ke meja PTSP khusus Layanan Penyandang Disabilitas.
  2. Petugas Pemberi Layanan akan membantu penerima layanan untuk mengisikan formulir kebutuhan tamu penyandang Disabilitas.
  3. Setelah formulir diisi, petugas pemberi layanan akan memproses permohonan sesuai kebutuhan.
  4. Penerima layanan menerima hasil layanan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.

Waktu Penyelesaian

Layanan dimulai sejak Penerima Layanan datang dan menyampaikan keperluannya. Pemohon Layanan kemudian akan dibantu oleh petugas untuk mengisi form kebutuhan tamu penyandang Disabilitas. Selanjutnya, Pemohon akan menerima layanan sesuai dengan keperluan yang diajukan, dengan proses dan jangka waktu yang sama sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP PTUN Samarinda.

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi@ptun-samarinda.go.id

Instagram : ptun.samarinda

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami