Persyaratan
- KTP atau identitas diri lainnya dari pendaftar;
- Apabila Pendaftar mendaftarkan dirinya sebaga Penerima Kuasa Insidentil maka diwajibkan membawa Surat Kuasa Insidentil dan Kartu Keluarga.
Prosedur
- Pendaftar Pengguna lain datang ke meja I di PTSP PTUN Samarinda;
- Pendaftar menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan;
- Pendaftar mengisi formulir yang telah tersedia di Meja I;
- Pendaftar akan menerima email terkait data akun apabila pendaftaran telah selesai.
Waktu Penyelesaian
Layanan dimulai pada saat Pendaftar Akun Pengguna Lain pada e-Court memberikan permohonan kepada Petugas Meja I PTSP PTUN Samarinda. Lalu Petugas akan memverifikasi identitas diri Pendaftar. Setelah itu Pendaftar akan diminta mengisi form yang tersedia pada Meja I. Kemudian Petugas akan mengaktivasi akun Pendafataran tersebut (30 Menit s.d 1 Jam)
Biaya/Tarif
Tanpa Biaya