Persidangan hukum acara cepat di pengadilan tata usaha negara
- Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018. Pedoman penyelesian Sangeta Administrasi Pemerintah setelah menempuh Upaya Administrasi
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang administrasi Perkara dan Persidangan di Peradilan Secara Elektronik
- Syarat pengajuan gugatan
- Tiap gugatan yang masuk akan dilakukan pemeriksaan administratif yang dilakukan oleh staf kepaniteraan dan selanjutnya gugatan diajukan dalam rapat permusyawaratan ketua pengadilan
- Dasar mengajukan acara cepat merupakan percepatan dari jalannya proses pemeriksaan dan pemutusan pokok sengketa dari gugatan yang masuk dengan tujuan untuk memperoleh putusan yang lebih cepat dari sengketa yang diajukan
- Permohonan acara cepat hanya dapat diajukan oleh penggugat
- Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat (pasal 98 ayat (1))
- Apabila dalam gugatan tersebut terdapat permintaan atau permohonan agar pemeriksaan dilakukan dengan acara cepat, maka apabila tidak terdapat alasan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima, ketua pengadilan akan mengeluarkan penetapan yang menentukan bahwa pemeriksan gugatan tersebut akan dilakukan dengan acara cepat oleh seorang hakim tunggal (pasal 99 ayat (1))
- Tenggang waktu pengajuan gugatan
- Pemeriksaan dengan acara cepat tetap menerapkan urutan-urutan dari acara biasa hanya saja dalam tempo yang dipercepat
- Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2)menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
- Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi empat belas hari.
- Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
- Ringkasan hukum acara
-
- Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada
- Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
- Ketua Pengadilan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan pemeriksaan acara cepat, mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.Terhadap penetapan tersebut tidak dapat digunakan upaya hukum
- Dalam hal permohonan pemeriksaan dengan acara cepat dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya penetapan menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari.