Informasi alur penyelesaian sengketa terdiri dari:
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Syarat Pengajuan Gugatan
- Telah menempuh Upaya Administratif.
- Mengajukan secara langsung atau melalui Fax atau e-mail ke PTUN dengan menyertakan Keputusan KPU.
- Bentuk tertulis dan format digital dalam media penyimpanan data elektronik (flash disk).
- Isi Gugatan berdasarkan Pasal 4 PERMA 5 Tahun 2017 dengan melampirkan Keputusan KPU dan Keputusan Bawaslu atas Upaya Administratif.
- Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan
Gugatan diajukan paling lama 5 (lima) hari setelah dibacakan putusan Bawaslu.
- Ringkasan Hukum Acara
- Penunjukan Majelis Hakim ditetapkan oleh Ketua Pengadilan pada hari pendaftaran gugatan dan paling lambat pada hari berikutnya berkas perkara diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk.
- Gugatan yang kurang sempurna dapat diperbaiki dan dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak gugatan di register pengadilan.
- Pemanggilan kepada Tergugat dilampiri dengan salinan surat gugatan.
- Setelah ditunjuk Majelis Hakim, persidangan dimulai dengan pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, dan putusan.
- Penetapan tentang jadwal persidangan (court calendar) pada hari sidang pertama dan bersifat mengikat bagi para pihak.
- Pemanggilan melalui surat elektronik, faksimile, surat tercatat dan/ atau oleh Jurusita pengadilan
- Tenggang waktu pemanggilan para pihak paling singkat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang pertama
- Majelis Hakim memutus SPPU paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak gugatan dinyatakan lengkap.