Informasi alur penyelesaian sengketa terdiri dari:

  1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
  1. Syarat Pengajuan Gugatan
  • Telah menempuh Upaya Administratif.
  • Mengajukan secara langsung atau melalui Fax atau e-mail ke PTUN dengan menyertakan Keputusan KPU.
  • Bentuk tertulis dan format digital dalam media penyimpanan data elektronik (flash disk).
  • Isi Gugatan berdasarkan Pasal 4 PERMA 5 Tahun 2017 dengan melampirkan Keputusan KPU dan Keputusan Bawaslu atas Upaya Administratif.
  1. Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan

Gugatan diajukan paling lama 5 (lima) hari setelah dibacakan putusan Bawaslu.

  1. Ringkasan Hukum Acara
  • Penunjukan Majelis Hakim ditetapkan oleh Ketua Pengadilan pada hari pendaftaran gugatan dan paling lambat pada hari berikutnya berkas perkara diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk.
  • Gugatan yang kurang sempurna dapat diperbaiki dan dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak gugatan di register pengadilan.
  • Pemanggilan kepada Tergugat dilampiri dengan salinan surat gugatan.
  • Setelah ditunjuk Majelis Hakim, persidangan dimulai dengan pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, dan putusan.
  • Penetapan tentang jadwal persidangan (court calendar) pada hari sidang pertama dan bersifat mengikat bagi para pihak.
  • Pemanggilan melalui surat elektronik, faksimile, surat tercatat dan/ atau oleh Jurusita pengadilan
  • Tenggang waktu pemanggilan para pihak paling singkat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang pertama
  • Majelis Hakim memutus SPPU paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak gugatan dinyatakan lengkap.

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi @ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami