Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat adalah Tata Cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda adalah sebagai berikut :
A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya
-
- Tetap tenang;
- Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;
- Hubungi nomor telpon keadaan darurat.
I. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN
- Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
- Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Kota Samarinda
- Petugas Pelayanan Kesehatan
- Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
- Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
II. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
- Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung).
- Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Samarinda; dan
- Petugas Pelayanan Kesehatan.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
- Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
- Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA!
A. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :
SEGERA |
: |
Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya; |
HINDARI |
: |
Kepanikan |
IKUTI |
: |
Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat |
MATIKAN |
: |
Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja |
JANGAN |
: |
Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain |
PERGI |
: |
Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka |
JANGAN |
: |
Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut |
Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi