Sidang di luar gedung pengadilan merupakan layanan yang diberikan oleh Mahkamah Agung bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini seharusnya sudah dapat diterapkan pada seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Pada lingkungan peradilan tata usaha negara, sidang di luar gedung pengadilan tata usaha negara merupakan program nasional yang mulai dilaksanakan pada tahun 2024. Hal ini kemudian diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2024. Petunjuk teknis tersebut menjadi dasar bagi pengadilan tata usaha negara untuk melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda merupakan sebuah pengadilan tata usaha negara yang bertempat kedudukan di Ibukota Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kota Samarinda. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda meliputi Provinsi Kalimantan Timur yang mencakup 10 kabupaten/kota dan Kalimantan Utara yang mencakup 5 kabupaten/kota. Wilayah yurisdiksi dan wilayah geografis yang luas tersebut menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Oleh karena itu, untuk mendukung program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengenai penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dan mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang yang dilakukan di luar gedung pengadilan baik yang dilaksanakan secara tetap maupun insidentil. Jenis-jenis sidang di luar gedung pengadilan, yaitu :

  1. Sidang di luar gedung pengadilan secara tetap adalah sidang pengadilan yang telah ditetapkan dan diadakan setiap tahun sesuai dengan program kerja yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);

Untuk menentukan daerah yang akan dilaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Tetap harus dipenuhi kriteria antara lain:

  • Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), yang jauh dari lokasi kantor gedung Pengadilan;
  • Daerah kepulauan;
  • Daerah yang di wilayah provinsinya belum ada kantor Pengadilan;
  • Daerah yang fasilitas sarana transportasinya sangat sulit terjangkau; atau
  • Daerah yang jarak tempuh pulang-pergi dari gedung Pengadilan lebih dari 8 (delapan) jam;

Penetapan daerah untuk pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Tetap, dilakukan oleh Ketua Pengadilan dengan memperhatikan kriteria tersebut di atas.

  1. Sidang di luar gedung pengadilan secara insidentil adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan sewaktu-waktu atas inisiatif pengadilan atau permohonan para pihak;
  2. Sidang di luar gedung pengadilan atas permohonan para pihak yang tidak mampu

Sidang di Luar Gedung Pengadilan Insidentil dapat dilaksanakan atas permohonan dari para pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu. Kriteria tidak mampu sebagaimana dimaksud di atas dapat dibuktikan dengan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
  3. Sidang di luar gedung pengadilan atas inisiatif pengadilan

Sidang di luar gedung pengadilan dapat dilakukan atas inisiatif pengadilan dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan dengan memperhatikan kriteria sidang di luar gedung pengadilan tetap yaitu lokasi sidang merupakan Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), yang jauh dari lokasi kantor gedung Pengadilan.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi@ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami