PENDAFTARAN PERKARA TINGKAT PERTAMA 

Persyaratan

  1. Surat Gugatan: Form Gugatan dalam e-Court menggunakan 2 jenis file dokumen, yaitu format word (softcopy dokumen belum bertanda tangan), dan format pdf (scan gugatan yang sudah bertanda tangan);
  2. Surat Kuasa Khusus, form Surat Kuasa dalam e-Court menggunakan format pdf atau jpg (scan surat kuasa yang sudah bertanda tangan) sebaiknya pendaftar melampirkan KTP, KTA (yang masih berlaku), dan BAS seluruh Penerima Kuasa dalam 1 file;
  3. Upaya Administratif, pada form ini agar melampirkan Surat Keberatan dan Tanda Terima Keberatan dalam satu file pdf;
  4. Data Awal dalam e-Court menggunakan jenis file dokumen pdf, pada form ini sebaiknya pendaftar melampirkan dokumen KTP Prinsipal (jika prinsipal perorangan) atau AD/ART (jika prinsipal badan hukum) dan dokumen obyek sengketa dalam satu file pdf.

Prosedur

  1. Penggugat login dengan menggunakan akun yang telah didaftar;
  2. Penggugat memilih Pengadilan yang berwenang dalam hal ini PTUN Samarinda;
  3. Penggugat mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
  4. Penggugat menginputkan data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya (input domisili elektronik tergugat apabila tersedia);
  5. Penggugat mengunggah dokumen-dokumen persyaratan seperti: 1) Surat Gugatan, 2) Surat Kuasa Khusus 3) Upaya Administratif 4) Data Awal 5) KTP Prinsipal 6) Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya;
  6. Penggugat mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara (e-SKUM);
  7. Penggugat mendapatkan Nomor Pembayaran Bank (VA) dan cara membayarnya;
  8. Jika Pembayaran telah selesai maka dalam waktu 1 hari akan dikirimkan email panggilan pemeriksaan persiapan pada email penggugat;

Waktu Penyelesaian

Jangka waktu pendaftaran perkara tingkat pertama (gugatan) adalah 1 (satu) hari setelah pendaftar melakukan registrasi dan membayar panjar biaya perkara serta telah dikonfirmasi oleh sistem e-Court. Apabila perkara terdaftar di PTUN Samarinda setelah pukul 15.00 WITA atau pada hari libur, maka gugatan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Biaya/Tarif

Perhitungan biaya panjar perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 1104/KPTUN.W6-TUN3/SK.HK2.7/IX/2025 Tanggal 1 September 2025 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Perhitungan tersebut akan dihitung pada aplikasi e-Court secara otomatis. Komponen yang dihitung adalah biaya panggilan berdasarkan bea pos tempat kedudukan para pihak, biaya ATK, dan biaya PNBP.

 

 

Surat KPTUN Samarinda Tentang Biaya Perkara

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi@ptun-samarinda.go.id

Instagram : ptun.samarinda

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami