PENDAFTARAN PERKARA TINGKAT PERTAMA
Persyaratan
- Surat Gugatan: Form Gugatan dalam e-Court menggunakan 2 jenis file dokumen, yaitu format word (softcopy dokumen belum bertanda tangan), dan format pdf (scan gugatan yang sudah bertanda tangan);
- Surat Kuasa Khusus, form Surat Kuasa dalam e-Court menggunakan format pdf atau jpg (scan surat kuasa yang sudah bertanda tangan) sebaiknya pendaftar melampirkan KTP, KTA (yang masih berlaku), dan BAS seluruh Penerima Kuasa dalam 1 file;
- Upaya Administratif, pada form ini agar melampirkan Surat Keberatan dan Tanda Terima Keberatan dalam satu file pdf;
- Data Awal dalam e-Court menggunakan jenis file dokumen pdf, pada form ini sebaiknya pendaftar melampirkan dokumen KTP Prinsipal (jika prinsipal perorangan) atau AD/ART (jika prinsipal badan hukum) dan dokumen obyek sengketa dalam satu file pdf.
Prosedur
- Penggugat login dengan menggunakan akun yang telah didaftar;
- Penggugat memilih Pengadilan yang berwenang dalam hal ini PTUN Samarinda;
- Penggugat mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
- Penggugat menginputkan data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya (input domisili elektronik tergugat apabila tersedia);
- Penggugat mengunggah dokumen-dokumen persyaratan seperti: 1) Surat Gugatan, 2) Surat Kuasa Khusus 3) Upaya Administratif 4) Data Awal 5) KTP Prinsipal 6) Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya;
- Penggugat mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara (e-SKUM);
- Penggugat mendapatkan Nomor Pembayaran Bank (VA) dan cara membayarnya;
- Jika Pembayaran telah selesai maka dalam waktu 1 hari akan dikirimkan email panggilan pemeriksaan persiapan pada email penggugat;
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu pendaftaran perkara tingkat pertama (gugatan) adalah 1 (satu) hari setelah pendaftar melakukan registrasi dan membayar panjar biaya perkara serta telah dikonfirmasi oleh sistem e-Court. Apabila perkara terdaftar di PTUN Samarinda setelah pukul 15.00 WITA atau pada hari libur, maka gugatan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Biaya/Tarif
Perhitungan biaya panjar perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 1104/KPTUN.W6-TUN3/SK.HK2.7/IX/2025 Tanggal 1 September 2025 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Perhitungan tersebut akan dihitung pada aplikasi e-Court secara otomatis. Komponen yang dihitung adalah biaya panggilan berdasarkan bea pos tempat kedudukan para pihak, biaya ATK, dan biaya PNBP.