Persyaratan
- Surat Keberatan (Gugatan) : Form Keberatan (Gugatan) dalam e-Court menggunakan 2 jenis file dokumen, yaitu format word (softcopy dokumen belum bertanda tangan), dan format pdf (scan surat keberatan (gugatan) yang sudah bertanda tangan);
- Surat Kuasa Khusus, form Surat Kuasa dalam e-Court menggunakan format pdf atau jpg (scan surat kuasa yang sudah bertanda tangan) sebaiknya pendaftar melampirkan KTP, KTA atau ID Card Kepegawaian (yang masih berlaku), dan BAS seluruh Penerima Kuasa atau Surat Tugas dalam 1 file;
- Salinan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi dan Tanda Bukti Penerimaan Putusan Komisi Informasi
- Daftar Calon Saksi dan/atau Ahli dalam hal pemohon keberatan bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli.
- Data Awal dalam e-Court menggunakan jenis file dokumen pdf, form ini pemohon keberatan dapat mengunggah KTP Prinsipal (Perorangan) atau AD/ART dan KTP yang mewakili (Badan Hukum Perdata)
Prosedur
- Pengguna terdaftar dan pengguna lain mendaftarkan perkara secara elektronik melalui Aplikasi e-Court;
- Pengguna memilih pengadilan yang berwenang;
- Penggugat/Pemohon Keberatan mengunggah surat kuasa khusus/surat tugas (jika ada);
- Penggugat/Pemohon Keberatan mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
- Penggugat/Pemohon Keberatan menginput data pihak penggugat/pemohon keberatan dan tergugat/termohon keberatan dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya;
- Penggugat/Pemohon Keberatan mengunggah dokumen gugatan;
- Penggugat/Pemohon Keberatan mengunggah fotokopi putusan ajudikasi komisi informasi dan tanda terima putusan ajudikasi komisi informasi;
- Penggugat/Pemohon Keberatan mengunggah daftar calon saksi dan/atau ahli dalam hal penggugat bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli;
- Penggugat/Pemohon Keberatan mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara (e-SKUM);
- Penggugat/Pemohon Keberatan mendapatkan Nomor Pembayaran Bank (VA) dan cara membayarnya;
- Panggilan para Pihak atas sengketa informasi publik dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku secara elektronik. Jika dalam berkas perkara tidak terdapat alamat elektronik, maka panggilan dilaksanakan melalui Surat Tercatat.
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu pendaftaran perkara tingkat pertama (gugatan) adalah 1 (satu) hari setelah pendaftar melakukan registrasi dan membayar panjar biaya perkara serta telah dikonfirmasi oleh sistem e-Court. Apabila perkara terdaftar di PTUN Samarinda setelah pukul 15.00 WITA atau pada hari libur, maka gugatan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Biaya/Tarif
Perhitungan biaya panjar perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 774/KPTUN.W6-TUN3/SK.HK2.7/VII/2025 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Perhitungan tersebut akan dihitung pada aplikasi e-Court secara otomatis. Komponen yang dihitung adalah biaya panggilan berdasarkan bea pos tempat kedudukan para pihak, biaya ATK, dan biaya PNBP.