Persidangan hukum acara singkat di pengadilan tata usaha negara
- Dasar hukum
- Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara sebagaimana yang terakhir diubah dengan undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018. Pedoman penyelesian Sangeta Administrasi Pemerintah setelah menempuh Upaya Administrasi
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang administrasi Perkara dan Persidangan di Peradilan Secara Elektronik
- Syarat pengajuan gugatan
- Pemeriksaan Acara Singkat adalah suatu prosedur acara yang diselenggarakan untuk memeriksa perlawanan dari penggugat terhadap penetapan ketua pengadilan dalam suatu rapat permusyawaratan (dismissal process). Pemeriksaan acara singkat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara menyangkut perlawanan.
- Tenggang waktu pengajuan gugatan
- Pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan Perlawanan tersebut diajukan terhadap penetapan dari prosedur dismisal dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan diucapkan.
- Pemeriksaan singkat dilakukan karena adanya perlawanan penggugat tentang gugatannya yang tidak diterima atau tidak berdasar. Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan tersebut gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.
- Ringkasan hukum acara
- Diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat. Pasal 62 ayat (5) menyatakan dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebgaimana dimaksud dalmn ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.
- Dalam acara singkat ini digunakan untuk memeriksa pemeriksaan perlawanan dan pemutusan terhadap upaya perlawanan. Sementara jika perlawanan dibenarkan, maka penetapan dismissel Ketua PTUN gugur demi hukum, Pokok gugatan diperiksa dengan menggunakan acara biasa. Terhadap putusan ini tidak ada upaya hukum
- Gugatan perlawanan atas penetapan Ketua PTUN, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU No. 5 tahun 1986.