Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Peradilan dibawahnya, bisa melaporkan pengaduan secara online menggunakan aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI) dengan klik tautan gambar dibawah ini:
Atau
Untuk masyarakat yang ingin mengirimkan Pengaduan secara tertulis melalui surat pos, email, fax, silahkan kirim ke Unit Meja Pengaduan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda Kalimantan Timur Kodepos 75132 No. Telp. 0541 262062, email pengaduan:
- Pelapor melampirkan fotocopy identitas diri.
- Identitas Terlapor jelas.
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Atau
Untuk masyarakat yang ingin datang langsung ke Unit Meja Pengaduan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Jl. Bung Tomo No.136 Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini:
- Pelapor datang menghadap sendiri ke Unit Meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
- Petugas Unit Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
- Petugas Unit Meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.