Persyaratan

  1. KTP atau identitas diri lainnya dari pengirim surat;
  2. Dokumen-dokumen terkait dengan surat yang akan disampaikan.

Prosedur

  1. Pengirim Surat menyerahkan surat atau dokumen kepada Petugas Meja Kesekretariatan;
  2. Pengirim Surat mengisi dan menandatangani tanda terima surat;
  3. Pengirim Surat menerima salinan tanda terima surat dari Petugas Meja Kesekretariatan.

Waktu Penyelesaian

Layanan persuratan dimulai sejak Pengirim Surat menyerahkan surat atau dokumen kepada Petugas Meja Kesekretariatan. Selanjutnya, Pengirim mengisi serta menandatangani tanda terima surat, dan Petugas memberikan salinan tanda terima kepada Pengirim. Proses layanan ini diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi@ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami