Persyaratan
- Surat Gugatan : Form Gugatan dalam e-Court menggunakan 2 jenis file dokumen, yaitu format word (softcopy dokumen belum bertanda tangan), dan format pdf (scan surat gugatan yang sudah bertanda tangan);
- Surat Kuasa Khusus, form Surat Kuasa dalam e-Court menggunakan format pdf atau jpg (scan surat kuasa yang sudah bertanda tangan) sebaiknya pendaftar melampirkan KTP, KTA (yang masih berlaku), dan BAS seluruh Penerima Kuasa dalam 1 file;
- Identitas Penggugat,
-
dalam hal perorangan berupa fotokopi KTP atau identitas lainnya yang sah,
- dalam hal partai politik berupa fotokopi dokumen AD/ART partai politik, akta pendirian, atau dokumen lainnya yang mendukung legal standing penggugat;
-
- mengunggah dokumen alat bukti pendahuluan bermeterai, khusus untuk sengketa proses pemilihan umum, berupa :
- fotokopi keputusan objek sengketa proses pemilihan umum (keputusan KPU tentang Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU tentang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden);
- fotokopi Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- fotokopi dokumen AD/ART partai politik, akta pendirian, atau dokumen lainnya yang mendukung legal standing penggugat, dalam hal penggugat adalah partai politik.
Prosedur
- Pengguna terdaftar dan pengguna lain mendaftarkan perkara secara elektronik melalui Aplikasi e-Court;
- Pengguna memilih pengadilan yang berwenang;
- Penggugat mengunggah surat kuasa khusus/surat tugas (jika ada);
- Penggugat mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
- Penggugat menginput data pihak penggugat dan tergugat dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya;
- Penggugat mengunggah dokumen gugatan;
- mengunggah dokumen alat bukti pendahuluan bermeterai, khusus untuk sengketa proses pemilihan umum, berupa:
- fotokopi keputusan objek sengketa proses pemilihan umum (keputusan KPU tentang Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU tentang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden);
- fotokopi Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- fotokopi dokumen AD/ART partai politik, akta pendirian, atau dokumen lainnya yang mendukung legal standing penggugat, dalam hal penggugat adalah partai politik.
- Penggugat mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara (e-SKUM);
- Penggugat mendapatkan Nomor Pembayaran Bank (VA) dan cara membayarnya;
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu pendaftaran perkara tingkat pertama (gugatan) adalah 1 (satu) hari setelah pendaftar melakukan registrasi dan membayar panjar biaya perkara serta telah dikonfirmasi oleh sistem e-Court. Apabila perkara terdaftar di PTUN Samarinda setelah pukul 15.00 WITA atau pada hari libur, maka gugatan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Biaya/Tarif
Perhitungan biaya panjar perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 774/KPTUN.W6-TUN3/SK.HK2.7/VII/2025 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Perhitungan tersebut akan dihitung pada aplikasi e-Court secara otomatis. Komponen yang dihitung adalah biaya panggilan berdasarkan bea pos tempat kedudukan para pihak, biaya ATK, dan biaya PNBP.