Persyaratan

  1. Surat Gugatan : Form Gugatan dalam e-Court menggunakan 2 jenis file dokumen, yaitu format word (softcopy dokumen belum bertanda tangan), dan format pdf (scan surat gugatan yang sudah bertanda tangan);
  2. Surat Kuasa Khusus, form Surat Kuasa dalam e-Court menggunakan format pdf atau jpg (scan surat kuasa yang sudah bertanda tangan) sebaiknya pendaftar melampirkan KTP, KTA (yang masih berlaku), dan BAS seluruh Penerima Kuasa dalam 1 file;
  3. Identitas Penggugat,
    • dalam hal perorangan berupa fotokopi KTP atau identitas lainnya yang sah,

    • dalam hal partai politik berupa fotokopi dokumen AD/ART partai politik, akta pendirian, atau dokumen lainnya yang mendukung legal standing penggugat;
  4. mengunggah dokumen alat bukti pendahuluan bermeterai, khusus untuk sengketa proses pemilihan umum, berupa :
    • fotokopi keputusan objek sengketa proses pemilihan umum (keputusan KPU tentang Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU tentang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden);
    • fotokopi Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
    • fotokopi dokumen AD/ART partai politik, akta pendirian, atau dokumen lainnya yang mendukung legal standing penggugat, dalam hal penggugat adalah partai politik.

Prosedur

  1. Pengguna terdaftar dan pengguna lain mendaftarkan perkara secara elektronik melalui Aplikasi e-Court;
  2. Pengguna memilih pengadilan yang berwenang;
  3. Penggugat mengunggah surat kuasa khusus/surat tugas (jika ada);
  4. Penggugat mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
  5. Penggugat menginput data pihak penggugat dan tergugat dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya;
  6. Penggugat mengunggah dokumen gugatan;
  7. mengunggah dokumen alat bukti pendahuluan bermeterai, khusus untuk sengketa proses pemilihan umum, berupa:
    • fotokopi keputusan objek sengketa proses pemilihan umum (keputusan KPU tentang Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU tentang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden);
    • fotokopi Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
    • fotokopi dokumen AD/ART partai politik, akta pendirian, atau dokumen lainnya yang mendukung legal standing penggugat, dalam hal penggugat adalah partai politik.
  8. Penggugat mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara (e-SKUM);
  9. Penggugat mendapatkan Nomor Pembayaran Bank (VA) dan cara membayarnya;

Waktu Penyelesaian

Jangka waktu pendaftaran perkara tingkat pertama (gugatan) adalah 1 (satu) hari setelah pendaftar melakukan registrasi dan membayar panjar biaya perkara serta telah dikonfirmasi oleh sistem e-Court. Apabila perkara terdaftar di PTUN Samarinda setelah pukul 15.00 WITA atau pada hari libur, maka gugatan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Biaya/Tarif

Perhitungan biaya panjar perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 774/KPTUN.W6-TUN3/SK.HK2.7/VII/2025 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Perhitungan tersebut akan dihitung pada aplikasi e-Court secara otomatis. Komponen yang dihitung adalah biaya panggilan berdasarkan bea pos tempat kedudukan para pihak, biaya ATK, dan biaya PNBP.

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi@ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami