Persyaratan

  1. Surat permohonan resmi ditujukan kepada Ketua PTUN Samarinda;
  2. KTP atau identitas diri lainnya dari peneliti;
  3. Surat pengantar dari perguruan tinggi/lembaga penelitian;
  4. Proposal penelitian yang memuat tujuan, metode, dan ruang lingkup penelitian;
  5. Jika penelitian dilakukan oleh lembaga berbadan hukum, wajib melampirkan AD/ART dan SK pengesahan.

Prosedur

PTSP PTUN Samarinda

  1. Pemohon datang ke PTSP PTUN Samarinda dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas;
  3. Permohonan diteruskan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan persetujuan;
  4. Apabila disetujui, diterbitkan Surat Izin Penelitian dan pemohon akan dihubungi oleh petugas.

LAMIN ETAM (Online)

  1. Pemohon mengakses laman https://laminetam.ptun-samarinda.go.id/;
  2. Mengisi form permohonan riset/penelitian sesuai data yang sebenarnya;
  3. Mengunggah dokumen persyaratan (PDF);
  4. Setelah diverifikasi, Ketua Pengadilan memberikan persetujuan;
  5. Surat Izin Penelitian akan dikirimkan melalui email atau dapat diambil langsung di PTSP.

Waktu Penyelesaian

Layanan dimulai ketika Pemohon Riset/Penelitian menyampaikan surat permohonan resmi kepada Ketua PTUN Samarinda melalui Petugas Meja Informasi/PTSP. Permohonan juga dapat disampaikan secara daring melalui Laman Web LAMIN ETAM. Petugas kemudian memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, termasuk surat pengantar dari perguruan tinggi/lembaga penelitian dan proposal penelitian. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses untuk mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan. Proses verifikasi dan persetujuan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Setelah disetujui, pemohon akan menerima Surat Izin Penelitian yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.

Biaya/Tarif

Pemohon informasi diberikan pilihan mengenai bentuk penyerahan informasi, yaitu:

  1. Softcopy (dokumen elektronik) — disampaikan tanpa dikenakan biaya alias gratis, sesuai ketentuan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
  2. Hardcopy (dokumen cetak/fotokopi) — dikenakan biaya penggandaan sebesar Rp 500 per lembar, seperti yang diatur dalam SK yang sama. Selain itu, biaya amplop dan biaya pengiriman dapat dikenakan sesuai ketentuan terbaru jika diperlukan.

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi@ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami