Persyaratan
- Surat permohonan resmi ditujukan kepada Ketua PTUN Samarinda;
- KTP atau identitas diri lainnya dari peneliti;
- Surat pengantar dari perguruan tinggi/lembaga penelitian;
- Proposal penelitian yang memuat tujuan, metode, dan ruang lingkup penelitian;
- Jika penelitian dilakukan oleh lembaga berbadan hukum, wajib melampirkan AD/ART dan SK pengesahan.
Prosedur
PTSP PTUN Samarinda
- Pemohon datang ke PTSP PTUN Samarinda dengan membawa berkas persyaratan;
- Petugas memverifikasi kelengkapan berkas;
- Permohonan diteruskan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan persetujuan;
- Apabila disetujui, diterbitkan Surat Izin Penelitian dan pemohon akan dihubungi oleh petugas.
LAMIN ETAM (Online)
- Pemohon mengakses laman https://laminetam.ptun-samarinda.go.id/;
- Mengisi form permohonan riset/penelitian sesuai data yang sebenarnya;
- Mengunggah dokumen persyaratan (PDF);
- Setelah diverifikasi, Ketua Pengadilan memberikan persetujuan;
- Surat Izin Penelitian akan dikirimkan melalui email atau dapat diambil langsung di PTSP.
Waktu Penyelesaian
Layanan dimulai ketika Pemohon Riset/Penelitian menyampaikan surat permohonan resmi kepada Ketua PTUN Samarinda melalui Petugas Meja Informasi/PTSP. Permohonan juga dapat disampaikan secara daring melalui Laman Web LAMIN ETAM. Petugas kemudian memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, termasuk surat pengantar dari perguruan tinggi/lembaga penelitian dan proposal penelitian. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses untuk mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan. Proses verifikasi dan persetujuan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Setelah disetujui, pemohon akan menerima Surat Izin Penelitian yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.
Biaya/Tarif
Pemohon informasi diberikan pilihan mengenai bentuk penyerahan informasi, yaitu:
- Softcopy (dokumen elektronik) — disampaikan tanpa dikenakan biaya alias gratis, sesuai ketentuan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
- Hardcopy (dokumen cetak/fotokopi) — dikenakan biaya penggandaan sebesar Rp 500 per lembar, seperti yang diatur dalam SK yang sama. Selain itu, biaya amplop dan biaya pengiriman dapat dikenakan sesuai ketentuan terbaru jika diperlukan.