Persyaratan
- Surat Gugatan : Form Gugatan dalam e-Court menggunakan 2 jenis file dokumen, yaitu format word (softcopy dokumen belum bertanda tangan), dan format pdf (scan surat gugatan yang sudah bertanda tangan);
- Surat Kuasa Khusus, form Surat Kuasa dalam e-Court menggunakan format pdf atau jpg (scan surat kuasa yang sudah bertanda tangan) sebaiknya pendaftar melampirkan KTP, KTA (yang masih berlaku), dan BAS seluruh Penerima Kuasa dalam 1 file;
- Identitas Penggugat,
- dalam hal perorangan berupa fotokopi KTP atau identitas lainnya yang sah,
- dalam hal Badan Hukum Perdata berupa fotokopi AD/ART, fotokopi keputusan mengenai pengangkatan orang yang menduduki organ yang berwenang mewakili badan hukum di pengadilan beserta fotokopi KTP atau identitas lainnya yang sah, dan fotokopi keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum,
- dalam hal Instansi Pemerintah, perundang-perundangan tentang pembentukan instansi pemerintah tersebut; dan
- dalam hal Masyarakat Hukum Adat, bukti bahwa kesatuan masyarakat hukum adat tersebut masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Fotokopi penetapan lokasi yang menjadi objek gugatan dalam hal penggugat telah memperoleh surat penetapan tersebut;
- Fotokopi alat bukti surat untuk membuktikan penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah;
- Daftar calon saksi dan/atau ahli dalam hal penggugat bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli
Prosedur
- Pengguna terdaftar dan pengguna lain mendaftarkan perkara secara elektronik melalui Aplikasi e-Court;
- Pengguna memilih pengadilan yang berwenang;
- Penggugat mengunggah surat kuasa khusus/surat tugas (jika ada);
- Penggugat mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
- Penggugat menginput data pihak penggugat dan tergugat dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya;
- Penggugat mengunggah dokumen gugatan;
- Penggugat mengunggah alat bukti pendahuluan bermeterai yang mendukung gugatan, khusus untuk sengketa penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, berupa:
- bukti yang berkaitan dengan identitas pemohon: a) dalam hal orang: fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas lainnya yang sah; b) dalam hal badan hukum perdata: fotokopi anggaran dasar, fotokopi keputusan mengenai pengangkatan orang yang menduduki organ yang berwenang mewakili badan hukum di pengadilan beserta fotokopi KTP atau identitas lainnya yang sah, serta fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan badan hukum; c) dalam hal instansi pemerintah: perundangundangan tentang pembentukan instansi pemerintah tersebut; dan d) dalam hal masyarakat hukum adat: bukti bahwa kesatuan masyarakat hukum adat tersebut masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- fotokopi penetapan lokasi yang menjadi objek gugatan dalam hal penggugat telah memperoleh surat penetapan tersebut;
- fotokopi alat bukti surat untuk membuktikan penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah;
- daftar calon saksi dan/atau ahli dalam hal penggugat bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli;
- Penggugat mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara (e-SKUM);
- Penggugat mendapatkan Nomor Pembayaran Bank (VA) dan cara membayarnya;
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu pendaftaran perkara tingkat pertama (gugatan) adalah 1 (satu) hari setelah pendaftar melakukan registrasi dan membayar panjar biaya perkara serta telah dikonfirmasi oleh sistem e-Court. Apabila perkara terdaftar di PTUN Samarinda setelah pukul 15.00 WITA atau pada hari libur, maka gugatan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Biaya/Tarif
Perhitungan biaya panjar perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 774/KPTUN.W6-TUN3/SK.HK2.7/VII/2025 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Perhitungan tersebut akan dihitung pada aplikasi e-Court secara otomatis. Komponen yang dihitung adalah biaya panggilan berdasarkan bea pos tempat kedudukan para pihak, biaya ATK, dan biaya PNBP.