Persyaratan

  1. Formulir Surat Pernyataan Pengembalian Sisa Panjar Melalui Transfer Bank;
  2. Rekening, Nama Bank, dan Nama Pemilik Rekening.

Prosedur

  1. Pihak/kuasanya mengisi formulir surat pernyataan pengembalian sisa panjar melalui transfer bank yang diberikan oleh petugas kasir;
  2. Pengembalian sisa panjar perkara dikembalikan oleh petugas kasir ketika perkara tersebut putus.

Waktu Penyelesaian

Waktu pelaksanaan pengembalian sisa panjar perkara 1 (satu) hari kerja.

Biaya/Tarif

Biaya administrasi selain Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp2500,-

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi@ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami