Persyaratan

  1. Formulir Surat Pernyataan Pengembalian Sisa Panjar Melalui Transfer Bank;
  2. Rekening, Nama Bank, dan Nama Pemilik Rekening.

Prosedur

  1. Pihak/kuasanya mengisi formulir surat pernyataan pengembalian sisa panjar melalui transfer bank yang diberikan oleh petugas kasir;
  2. Formulir surat pernyataan berupa link google form yang dikirimkan melalui Asisten Digital Whatsapp (DITA) PTUN Samarinda, atau
  3. Scan QR Code Pengembalian SIsa Panjar di Meja PTSP Petugas Kasir.
  4. Mengisi formulir dengan lengkap.
  5. Pengembalian sisa panjar perkara dikembalikan oleh petugas kasir ketika perkara tersebut putus.

Waktu Penyelesaian

Waktu pelaksanaan pengembalian sisa panjar perkara 1 (satu) hari kerja.

Biaya/Tarif

Biaya administrasi selain Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp2500,-

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi@ptun-samarinda.go.id

Instagram : ptun.samarinda

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami