Persyaratan
- Surat Permohonan Izin Kuasa Insidentil;
- Surat Kuasa Khusus;
- Fotocopy KTP Pemberi Kuasa;
- Fotocopy KTP Penerima Kuasa;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa yang menyatakan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa memiliki hubungan keluarga.
Prosedur
- Penerima kuasa datang ke PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dengan membawa seluruh berkas persyaratan;
- Penerima kuasa menyerahkan seluruh persyaratan kepada Meja Layanan Informasi dan Pengaduan Kepaniteraan Hukum untuk diteliti dan diperiksa oleh petugas;
- Jika seluruh berkas telah dinyatakan lengkap, maka permohonan tersebut diteruskan kepada Meja Layanan Kesekretariatan untuk di proses pada surat masuk;
- Jika permohonan izin kuasa insidentil telah diterbitkan dan disetujui oleh Ketua Pengadilan, maka Petugas Meja Layanan Informasi dan Pengaduan akan menghubungi Penerima kuasa melalui WhatsApp Asisten Digital untuk mengambil Surat Izin Kuasa Insidentil pada PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu layanan permohonan izin kuasa insidentil 1 (satu) s.d 2 (dua) hari kerja
Biaya/Tarif
Biaya PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per surat kuasa dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilang yang Berada di Bawahnya.