Persyaratan
Perorangan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Prinsipal
- Kartu Tanda Advokat (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penerima Kuasa
- Surat Kuasa Khusus yang terdapat klausul untuk memohon salinan putusan maksimal 1 tahun dari tanggal Penetapan BHT (Inkracht)
- Surat Keterangan dari Kelurahan yang menerangkan hubungan kekerabatan (Kuasa Insidentil)
Badan Hukum
- Anggaran Dasar Pendirian dan/atau perubahannya
- Kartu Tanda Advokat (KTA) Penerima Kuasa
- Surat Kuasa Khusus yang terdapat klausul untuk memohon salinan putusan maksimal 1 tahun dari tanggal Penetapan BHT (Inkracht)
- Dokumen Identitas Pegawai (jika pemohon tidak diwakili oleh kuasa)
Prosedur
Melalui PTSP PTUN Samarinda
- Pemohon datang dan membawa semua persyaratan diatas ke loket meja III Perkara dan akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas;
- Pemohon akan diinformasikan melalui WhatsApp Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda apabila salinan putusan BHT telah selesai di proses dan dapat diambil pada loket meja III Perkara.
Melalui Laman LAMIN ETAM (Daring)
- Pemohon juga dapat mengajukan permohonan secara daring melalui layanan PTSP Online LAMIN ETAM yang dapat diakses pada laman berikut : https://laminetam.ptun-samarinda.go.id/;
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan mengunggah dokumen yang diperlukan pada laman PTSP Online LAMIN ETAM;
- Pemohon akan diinformasikan melalui WhatsApp Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda apabila salinan putusan BHT telah selesai di proses dan dapat diambil pada loket meja III Perkara.
Waktu Penyelesaian
- Proses administrasi permohonan 1 (satu) hari;
- Proses pembuatan salinan putusan 2 s.d 3 hari kerja;
Biaya/Tarif
Perhitungan biaya panjar perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 774/KPTUN.W6-TUN3/SK.HK2.7/VII/2025 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
1) Biaya penggandaan adalah Rp500,-/per lembar (Lima ratus rupiah per lembar)
2) Biaya leges adalah Rp10.000,-/per putusan/penetapan (Sepuluh ribu rupiah)