Persyaratan

  1. Surat Kuasa Asli;
  2. Fotocopy Surat Kuasa 5 (lima) rangkap;
  3. Fotocopy KTP Pemberi Kuasa,
  4. Fotocopy KTP Penerima Kuasa,
  5. Fotocopy KTA yang Masih Berlaku, dan
  6. Fotocopy Berita Acara Sumpah;

Prosedur

  1. Pendaftar Surat Kuasa memberikan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan diatas kepada Petugas Meja Pengaduan dan Informasi;
  2. Setelah semua dokuemn-dokumen persyaratan terverifikasi maka Surat Kuasa akan didaftar;
  3. Pendaftar diminta untuk membayar biaya PNBP Sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per surat kuasa.

Waktu Penyelesaian

Layanan Pendaftaran Surat Kuasa paling lama diselesaikan 1 (satu) hari kerja.

Biaya/Tarif

Biaya PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per surat kuasa dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilang yang Berada di Bawahnya. 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi@ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami