Persyaratan
- Surat Kuasa Asli;
- Fotocopy Surat Kuasa 5 (lima) rangkap;
- Fotocopy KTP Pemberi Kuasa,
- Fotocopy KTP Penerima Kuasa,
- Fotocopy KTA yang Masih Berlaku, dan
- Fotocopy Berita Acara Sumpah;
Prosedur
- Pendaftar Surat Kuasa memberikan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan diatas kepada Petugas Meja Pengaduan dan Informasi;
- Setelah semua dokuemn-dokumen persyaratan terverifikasi maka Surat Kuasa akan didaftar;
- Pendaftar diminta untuk membayar biaya PNBP Sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per surat kuasa.
Waktu Penyelesaian
Layanan Pendaftaran Surat Kuasa paling lama diselesaikan 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif
Biaya PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per surat kuasa dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilang yang Berada di Bawahnya.