Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, Jenis Layanan yang diberikan oleh Posbakum di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berupa :
- Pemberian Informasi, Konsultasi, atau Advis Hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
- Penyediaan informasi Daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.