A.TATA TERTIB UMUM

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

-     Senjata api

-     Benda tajam

-     Bahan peledak

-     Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.

-     Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang

-     Duduk rapi dan sopan selama persidangan

-     Dilarang makan dan minum di ruang sidang.

-     Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.

-     Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang

-     Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan

-     Membuang sampah pada tempatnya.

-     Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.

-     Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:

-     Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.

-     Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.

-     Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.

-     Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.

-     Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.

-     Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.

-     Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.

-     Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim

B. TATA TERTIB PERSIDANGAN

Pasal 218, 219, 232 Kitab Undang-Undang Acara Pidana, Peraturan  Menteri Kehakiman  RI Nomor 06.UM.01.06 Tahun 1983 tanggal 16 Desember  1983 tentang   Pengunjung   Sidang   pada   saat   Majelis   Hakim Memasuki  dan Meninggalkan  Ruang  Sidang dan  Pasal  69   Undang-Undang  Nomor : 06  Tahun  1986  Tentang  Peradilan Tata Usaha   Negara,   sebagaimana   telah  diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor :  09 Tahun 2004  dan  Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009

  1. Pada   saat    Majelis   Hakim   memasuki dan  meninggalkan ruang sidang, pengunjung sidang diharap berdiri dan menghormati.
  2. Selama   sidang  berlangsung,  pengunjung  sidang  harus  duduk  dengan sopan dan tertib.
  3. Pengunjung   sidang   wajib   menunjukkan   sikap   yang   hormat  kepada Pengadilan.
  4. Pengunjung   sidang   dilarang makan, minum, merokok, membaca koran,  atau  melakukan   tindakan  yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan).
  5. Dilarang   membawa  senjata  api,  senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun   benda  yang  dapat membahayakan keamanan sidang dan yang membawanya   wajib  menitipkan   pada tempat  yang  disediakan khusus untuk itu, yaitu Panitera Muda Perkara.
  6. Segala  perintah  Hakim  Ketua   Sidang  untuk   memelihara  tata  tertib di persidangan   wajib   segera  dilaksanakan   dengan   segera  dan   cermat.
  7. Pengambilan  foto, rekaman  suara,   atau rekaman TV harus meminta  ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
  8. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat dan tidak mentaati   tata    tertib   persidangan   dan   setelah  Hakim   Ketua   Sidang memberi peringatan,  masih   tetap   melanggar  tata   tertib   persidangan tersebut,  maka  atas  perintah   Hakim  Ketua  Sidang  yang  bersangkutan dikeluarkan dari  ruang persidangan.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat:
Jl. Bung Tomo No. 136 Samarinda, Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon: (0541) 262062
Email: informasi@ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami