Klik disini untuk Tracking Permohonan Eksekusi di PTUN Samarinda
Persyaratan
- Surat Permohonan Eksekusi
- Salinan Putusan yang BHT
- Surat Kuasa Asli
- Identitas Diri Pemohon
- KTP, KTA, dan Berita Acara Sumpah Advokat
Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan eksekusi setelah 90 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
- Pemohon membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk diserahkan kepada loket pelayanan Meja I Perkara dan semua persyaratan diperiksa kelengkapannya oleh petugas;
- Jika semua persyaratan lengkap, maka pemohon membayar uang panjar eksekusi pada loket kasir sesuai dengan besaran yang telah ditentukan;
- Permohonan pemohon diproses oleh Pengadilan.
Waktu Penyelesaian
Pendaftaran Permohonan Eksekusi dilakukan secara konvensional/ datang langsung ke Meja Layanan Perkara pada PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara, proses pendaftaran permohonan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.
Biaya/Tarif
Perhitungan biaya panjar berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 1104/KPTUN.W6-TUN3/SK.HK2.7/IX/2025 Tanggal 1 September 2025 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.