Klik disini untuk Tracking Permohonan Eksekusi di PTUN Samarinda

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Eksekusi
  2. Salinan Putusan yang BHT
  3. Surat Kuasa Asli
  4. Identitas Diri Pemohon
  5. KTP, KTA, dan Berita Acara Sumpah Advokat

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan eksekusi setelah 90 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
  2. Pemohon membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk diserahkan kepada loket pelayanan Meja I Perkara dan semua persyaratan diperiksa kelengkapannya oleh petugas;
  3. Jika semua persyaratan lengkap, maka pemohon membayar uang panjar eksekusi pada loket kasir sesuai dengan besaran yang telah ditentukan;
  4. Permohonan pemohon diproses oleh Pengadilan.

Waktu Penyelesaian

Pendaftaran Permohonan Eksekusi dilakukan secara konvensional/ datang langsung ke Meja Layanan Perkara pada PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara, proses pendaftaran permohonan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.

Biaya/Tarif

Perhitungan biaya panjar berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 1104/KPTUN.W6-TUN3/SK.HK2.7/IX/2025 Tanggal 1 September 2025 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.

 

Klik Disini Petunjuk Pelaksanaan Pengawasaan Pelaksanaan Putusan Peradilan TUN Yang Berkekuatan Hukum Tetap 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi@ptun-samarinda.go.id

Instagram : ptun.samarinda

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami