Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, Jenis Layanan yang diberikan oleh Posbakum di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, yaitu :

 

A. KETENTUAN POSBAKUM

Bagi pencari keadilan (orang perorangan atau sekelompok orang) yang tidak mampu berhak memperoleh Bantuan Hukum dengan permohonan dan tanggungan biaya perkara dari negara dengan melampirkan ;

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau
  3. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

 

B. PEMBERIAN LAYANAN POSBAKUM

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
  2. Petugas Posbakum memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap, mengembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi Jika lengkap, Pemohon/calon Penerima Layanan dapat langsung mendapatkan pelayanan.
  3. Petugas Posbakum memberikan layanan Posbakum Pengadilan. Apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
  4. Petugas Posbakum mengisi, memeriksa kelengkapan isian dan meminta tandatangani Penerima Layanan Posbakum Pengadilan pada formulir permohonan layanan dan Surat pernyataan telah menerima layanan.

 

Formulir Permohonan Layanan Posbakum

Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara

Surat Pernyataan Telah Menerima Layanan Posbakum

Formulir Pengaduan/Penyampaian Keluhan Layanan Posbakum

 

  • Kirim Formulir Permohonan Layanan Posbakum, Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara, Formulir Pengaduan/Penyampaian Keluhan Layanan Posbakum ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Untuk kelengkapan berkas permohonan agar diserahkan langsung ke Petugas POSBAKUM Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda
  • Jam Kerja Petugas POSBAKUM Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda: Hari Selasa, Rabu, dan Kamis. (Pukul 09.00 - 16.00 WITA)

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi @ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami