Sehubungan dengan adanya pemeriksaan rutin oleh Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berdasarkan Surat Keputusan Ketua Nomor : 896/KPTUN.W6-TUN3/SK.PW1/VIII 2025 tertanggal 12 Agustus 2025, bahwa pada pengawasan periode bulan September yang dilaksanakan pada hari Senin, 6 Oktober 2025 ditemukan masih ada sisa panjar dari beberapa perkara, diantaranya adalah sebagai berikut :
Untuk itu, dimohon agar Saudara mengambil sisa panjar tersebut pada Kasir Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008 dan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2019, jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sisa panjar perkara tersebut tidak diambil, maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.