Samarinda, 6 Januari, 2025. Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan TUN Samarinda, Ketua Pengadilan TUN Samarinda, Dyah Widiastuti, S.H., M.H. telah melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dengan Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Ksatria Pancasila yang diwakili oleh Ketua DPD Suratno, S.H.
Ketua menyampaikan bahwa Kerja Sama Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan TUN Samarinda Tahun Anggaran 2025 adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 Juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Perjanjian Kerjasama serta Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis.