Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan sinergitas, Mahkamah Agung dan Lembaga Yudisial melakukan finalisasi pembahasan Draft (rancangan) Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa, 27 Juni 2023 di hotel Aryaduta, Jakarta.
Plh Sekretaris Mahkamah Agung yang diwakili oleh Inspektorat Wilayah II Suradi menyampaikan bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sudah melakukan kerja sama dalam peningkatan peradilan Indonesia sejak lama. Kerja sama kali ini untuk memberikan payung hukum bagi kerja sama yang sudah terjalin dengan sangat baik.
“PKS ini untuk konkritisasi kerja sama yang selama ini sudah terjalin,” ungkap Suradi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Arie Sudihar menyampaikan bahwa PKS ini dibutuhkan kedua belah pihak untuk mengatur ruang lingkup kerja sama antara MA dan KY. Ia menjelaskan ruang lingkup PKS tersebut di antaranya yaitu:
1. Pertukaran data/informasi yang mendukung tugas dan fungsi MA-KY
2. Pengupayaan peningkatan kesejahteraan, status, dan kedudukan jabatan hakim sesuai dengan fungsi dan tugas MA-KY
3. Pengembangan pola komunikasi publik dalam isu-isu kritis terkait hubungan MA-KY
4. Akses terhadap penyelenggraan dan persidangan untuk mendukung tugas dan fungsi MA-KY
5. Kegiatan lain yang disepakati oleh MA-KY, dan lain-lain.
Sebagai informasi, lanjut Arie, pembahasan PKS ini sudah berjalan sejak tahun 2019. PKS ini berawal dari adanya pertukaran data antara Pusat Analisis dan Pelayanan Informasi Komisi Yudisial dengan Biro Kepegawain dan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung terkait data dan informasi sesuai tugas fungsi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Harapannya, dari PKS ini kerja sama yang sudah terjalin dengan sangat baik antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan semakin baik lagi.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Hakim Yustisial, serta para pejabat struktural di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. (azh/RS/photo:ARD)
(sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/id)