KUNJUNGAN KERJA DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI MEMPELAJARI MEKANISME PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DALAM SISTEM PERADILAN AMERIKA SERIKAT

Amerika Serikat – Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI melaksanakan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada 29 April sampai dengan 3 Mei 2024 untuk mempelajari mekanisme pencegahan dan penanganan konflik kepentingan dalam penanganan perkara di pengadilan federal dan pengadilan tingkat negara bagian di Amerika Serikat. Delegasi ini merupakan bagian dari anggota Kelompok Kerja Optimalisasi Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Penanganan Perkara (selanjutnya disebut Pokja Konflik Kepentingan) yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada Oktober 2023 yang lalu melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor 204/KMA/SK.HK2/X/2023. Pimpinan delegasi adalah Ketua Kamar Pengawasan sekaligus Ketua Pokja, Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dengan anggota delegasi terdiri dari Suharto, S.H., M.Hum. (Ketua Kamar Pidana), Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.(Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara), Dr. Yasardin, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama), Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Perdata), Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, SH., M.Kn. (Hakim Agung Kamar Militer), Astriyani, S.H., MPPM. (Staf Khusus Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial), Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., (Ketua Pengadilan Negeri Pati), Horasman Boris Ivan, S.H. (Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA RI), Dr. Supandriyo, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA RI), dan Yunawan Kurnia, S.Kom., M.T. (Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas MA RI).

Selama kunjungan kerja ini, delegasi Mahkamah Agung berdiskusi dengan sedikitnya 22 hakim, administrator, pejabat dan petugas lainnya dalam sistem pengadilan federal di tingkat nasional dan negara bagian di Amerika Serikat. Untuk mempelajari sistem pengelolaan konflik kepentingan di dalam sistem peradilan federal Amerika Serikat, delegasi berdiskusi dengan Administrative Office of the United States Courts/AOUSC (Kantor Administrasi Pengadilan Amerika Serikat) serta beberapa pengadilan federal yang ada di Pennsylvania dan Michigan.

 

Penanganan dan pencegahan konflik kepentingan hakim dalam penanganan perkara dalam sistem peradilan federal Amerika Serikat mengedepankan pendekatan non-adversarial, mengutamakan fungsi edukasi bagi hakim, dan menempatkan hakim dalam posisi positif dalam hal kepatuhan etik.

 

Penanganan Konflik Kepentingan dalam Sistem Peradilan Federal di Tingkat Nasional

Pada sistem peradilan federal, institusi-institusi yang memiliki peran dalam pengelolaan konflik kepentingan dan penegakkan etik hakim berada di bawah Judicial Conference of the United State (JCUS). Konferensi ini adalah badan pembuat peraturan di lingkungan pengadilan federal yang bersidang 2 (dua) kali dalam setahun, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, 13 (tiga belas) orang Ketua Pengadilan Sirkuit, 12 (dua belas) orang Hakim perwakilan dari setiap pengadilan sirkuit, dan Ketua Pengadilan Perdagangan Internasional. Terdapat 19 (sembilan belas) Komite di bawah konferensi ini.  JCUS memiliki organ pendukung yang disebut sebagai Administrative Office of the United States Courts/AOUSC. Dukungan yang disediakan AOUSC meliputi dukungan pelaksanaan program, peraturan, managemen, teknologi, keuangan dan administrasi bagi JCUS dan komisi-komisi di bawahnya. 

Terdapat tiga (3) komisi yang memiliki peran dalam penegakkan etik dan pengelolaan konflik kepentingan hakim di bawah JCUS, yaitu Committee on Codes of Conduct (Komite Kode Perilaku), Committee on Judicial Conduct and Disability (Komite Perilaku dan Disabilitas Yudisial), dan Committee of Financial Disclosure(Komite Pengungkapan Keuangan).

Committee on Codes of Conduct/CCC (Komite Kode Perilaku) bertugas menentukan kebijakan tentang kode perilaku, melakukan pendidikan etik kepada hakim dan staf pengadilan serta membantu para hakim dalam mentaati kode perilaku. CCC menyediakan konsultasi bagi para hakim yang menyampaikan pertanyaan-pertanyaan tentang penerapan kode perilaku (Code of Conduct) dan situasi yang dihadapinya untuk memastikan mereka tidak melakukan pelanggaran atas kode perilaku. Konsultasi yang dilakukan antara hakim dengan CCC sepenuhnya tertutup. Saran yang diberikan oleh CCC tidak mengikat bagi hakim, namun hakim tetap harus bertanggungjawab sepenuhnya apabila kelak ada keluhan atas dirinya dan ia terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku. CCC mengumpulkan pertanyaan-pertanyaan dan respon atau opini yang diberikan atas pertanyaan-pertanyaan hakim secara anonim dalam bentuk kompendium yang bisa menjadi rujukan bagi para hakim lainnya.

Committee on Judicial Conduct and Disability/CJCD (Komite Perilaku dan Disabilitas Yudisial) bertugas menangani pengaduan tentang pelanggaran perilaku hakim dan melakukan peninjauan ulang (review) terhadap hasil pemeriksaan pelanggaran perilaku dari pengadilan sirkuit. Selain menangani pengaduan mengenai dugaan pelanggaran perilaku, CJCD juga menangani keluhan para pihak tentang disabilitas hakim yang diduga menganggu performanya dalam bekerja. Umumnya keluhan yang diterima oleh CJCD adalah terkait dengan masalah kesehatan, kecanduan alkohol atau obat-obatan, dan keterbatasan akibat usia lanjut hakim.

Committee of Financial Disclosure/CFD (Komite Pengungkapan Keuangan) memiliki fungsi yang paling erat dengan pengelolaan konflik kepentingan hakim. CFD bertugas mengelola informasi dalam laporan pengungkapan keuangan hakim dan pegawai kehakiman tertentu yang diwajibkan dalam Undang-Undang Etika dalam Pemerintahan tahun 1978 dan Undang-Undang Reformasi Etika tahun 1989. Informasi ini akan digunakan untuk menilai potensi konflik kepentingan apabila ada laporan terkait dugaan potensi konflik kepentingan hakim atau pegawai kehakiman yang diajukan para pihak, kolega sesama hakim atau pegawai kehakiman, atau hakim itu sendiri (ketika mengajukan pengunduran diri untuk menangani suatu perkara).

Penanganan Konflik Kepentingan dalam Sistem Peradilan Federal di Tingkat Negara Bagian

Sistem penanganan konflik kepentingan hakim di tingkat negara bagian dipelajari dalam diskusi delegasi dengan Ketua, Hakim, dan pejabat-pejabat pengadilan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur Pennsylvania dan Peradilan Sirkuit Ketiga Michigan, Pengadilan Sirkuit Ketiga Puluh Enam Michigan serta Kantor Administrasi Wilayah I Pengadilan Negara Bagian Michigan di Detroit.

Di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur Pennsylvania, delegasi mempelajari bahwa meskipun sistem penegakkan etik dan pengelolaan konflik kepentingan dalam peradilan federal mengedepankan pendekatan non-adversarial, standar yang digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan hakim dengan para pihak dalam suatu perkara adalah sangat ketat. Seorang hakim misalnya akan dipandang memiliki konflik kepentingan apabila ia pernah makan bersama salah satu pihak atau pernah mengunjungi rumah pihak tersebut, sehingga ia tidak boleh menangani perkara tersebut. 

Setiap Hakim di pengadilan distrik akan mengisi formulir tentang konflik kepentingan yang diisi setiap bulan dan setiap 6 (enam) bulan akan mengisi sertifikasi yang menyatakan telah taat menangani benturan kepentingan. Selain itu Ketua pengadilan setiap 6 (enam) bulan juga akan menandatangani sertifikasi bahwa seluruh hakim di pengadilannya telah patuh.Apabila setelah ditunjuk untuk menangani suatu perkara, hakim memutuskan terdapat konflik kepentingan, maka ia akan mengajukan pengunduran diri dan ditunjuk hakim lainuntuk perkara tersebut.

Sementara itu, di Peradilan Sirkuit Ketiga Michigan, serta Kantor Administrasi Wilayah I Pengadilan Negara Bagian Michigan di Detroit, delegasi mempelajari metode penunjukkan dan pengunduran diri hakim terkait potensi konflik kepentingan, kewajiban hakim melaporkan kepentingan keuangannya (bukan laporan kekayaan) setiap tahun, serta bentuk-bentuk hubungan yang dipandang menjadi dasar potensi konflik kepentingan.

Penunjukkan hakim di pengadilan dilakukan secara random menggunakan Round Robin System. Sistem ini digunakan dalam algoritma penjadwalan yang mendistribusikan pekerjaan secara merata di antara semua sumber daya yang tersedia. Apabila ada hakim yang hendak mengundurkan diri dalam penanganan perkara maka hakim tersebut akan menyampaikannya pada Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian di wilayahnya.

Untuk mantan pengacara yang menjadi hakim maka untuk 2 tahun pertama tidak dapat memeriksa perkara yang melibatkan kantor pengacara dahulu dimana hakim tersebut bertugas. Setelah lebih dari 2 (dua) tahun, maka hakim tersebut harus selalu menyatakan pekerjaannya terdahulu di kantor pengacara yang menangani kasus dan menunggu apakah ada keberatan dari pihak lawan.  

Penunjukan hakim selalu didasarkan pada asumsi seluruh hakim terdidik dan taat. Sehingga apabila ada benturan kepentingan maka hakim pasti akan mengudurkan diri terutama apabila terdapat benturan kepentingan yang nyata.Hal-hal yang menjadi benturan kepentingan adalah hubungan keluarga, hakim atau keluarganya mendapatkan penghasilan atau memiliki kedekatan khusus dengan pihak.

Ketua pengadilan menentukan apakah hak ingkar dari pihak memenuhi syarat. Pengunduran diri hakim biasanya tidak ditolak oleh ketua pengadilan tetapi ketua pengadilan hanya memberikan nasihat karena hakim selalu memiliki kebebasan untuk memutuskan. Apabila seluruh hakim memiliki kepentingan maka perkara tersebut disidangkan oleh hakim dari pengadilan lain yang ditunjuk oleh Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian.

Hakim berkewajiban melaporkan kepentingan keuangan (bukan harta kekayaan) setiap tahunnya. Laporan tersebut tidak dipublikasikan namun dapat dilihat atau diakses oleh publik berdasarkan permintaan. Hadiah yang jumlahnya total di atas US$ 375 dari satu pihak, harus dilaporkan dalam laporan kepentingan keuangan. Batasan kewajiban untuk melaporkan hadiah bukan berarti dapat menerima hadiah di bawah jumlah yang ditetapkan karena terdapat larangan untuk menerima gratifikasi terutama pada hari-hari besar misalnya Thanksgiving Day dan Christmas Day. Tidak ada kewajiban bagi pasangan atau anak dari hakim untuk melaporkan penghasilan.

Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian tidak melakukan klarifikasi atau verifikasi atas laporan yang disampaikan hakim. Kebenaran dari laporan keuangan diserahkan kepada kejujuran dari hakim yang melaporkan. Setiap hakim akan berusaha untuk  membuat laporan yang benar karena publik juga dapat mengawasi kebenaran laporan tersebut. Mayoritas hakim dengan sadar membuat laporan yang sebenar-benarnya, karena kesadaran menjaga diri dari konflik kepentingan dan kepatuhan terhadap etika profesi telah dibangun sejak di Fakultas Hukum. Selain itu, untuk menjadi attorney, setiap lulusan fakultas hukum harus melewati ujian etik yang sangat ketat. Setelah diangkat sebagai hakim, ada program orientasi selama 3 (tiga) minggu dimana didalamnya ditekankan perubahan kedudukan/profesi Hakim yang baru diangkat tersebut dengan kedudukan/profesi sebelumnya, sehingga ia terikat pada kode perilaku dan kewajiban-kewajiban etik yang berbeda.

Pada akhir dari kunjungan kerja, delegasi mengunjungi 36th District Court (Pengadilan Distrik ke-36) di Detroit, Michigan, untuk mempelajari sistem pendistribusian perkara kepada para hakim. Dalam diskusi, terungkap bahwa Penunjukan hakim dalam penanganan perkara dilakukan secara acak, kecuali terhadap perkara tertentu akan ditunjuk hakim yang spesialis di bidang tersebut misal dalam perkara kejahatan anak (juvenile). Sistem yang digunakan bernama Judicial Information System (JIS) yang disediakan oleh Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian.

JIS belum memiliki fitur ataupun keterhubungan dengan sistem lain untuk mencegahan ditetapkannya hakim yang memiliki potensi konflik kepentingan sebagai hakim untuk perkara tersebut. Penanganan konflik kepentingan umumnya dipandang telah cukup efektif dilaksanakan secara manual antara Hakim yang bersangkutan, Ketua Pengadilan, dan Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian.

Daftar pembicara/narasumber dalam kunjungan kerja ini adalah sebagai berikut:

1. Hon. Antony J. Scirica, Hakim Senior, Ketua Komite Eksekutif dari Judicial Confrence dan Anggota dari Committee on Judicial Conduct and Disability (Komite Perilaku dan Disabilitas Yudisial)

2. Hon. Mitchell S. Goldberg, Ketua Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania

3. Hon. Kai Scott, Hakim Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania

4. Hon. Gerald A. McHugh, Hakim Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania

5. Hon. Filipe Restrepo, Hakim Pengadilan Sirkuit Ketiga dan Wakil Ketua Komite Penghukuman Amerika Serikat.

6. Omar Badawi, Jaksa Senior pada Administrative Office of the United States Courts

7. Robert Deyling, Asisten General Counsel pada Administrative Office of the United States Courts

8. George Wylesol, Panitera Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania.

9. Nicole Durso, Asistem Manajer Administrasi Kasus pada Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania.

10. Zenell Brown, Kepala Kantor Administrasi Wilayah I Pengadilan Negara Bagian di Detroit, Michigan

11. Hon Patricia Fresard, Ketua Pengadilan Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

12. Hon Mariam Bazzi, Hakim Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit 

13. Frank Hardester, Administrator  Eksekutif pada Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

14. Margaret Flannigan, Chief General Consel untuk Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

15. Nancy E Hamis, Direktur Pemrosesan Kasus Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

16. Tammi Palmer, Direktur Pemrosesan Kasus pada Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

17. Lawanda Crosby, Direktur Eksekutif Administrasi Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

18. Olivia Massey, Chief Information Officer Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

19. Tera Jackson, Direktur Perkara Perdata dan Sengketa Tanah Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

20. Denise Gray, Direktur Perkara Lalu Lintas/Kriminal Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

21. Shana Tooley, Klerk pada perkara Lalu Lintas/Kriminal Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

22. Sara Waring, Klerk II pada perkara Lalu Lintas/KriminalPengadilan Distrik ke-36 Michigan.( AAA/Humas)

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi @ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami