- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Profil Pengadilan
- Hits: 2291
WILAYAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
Kab. BERAU | Kab. KUTAI BARAT | Kab. KUTAI KARTANEGARA | Kab. KUTAI TIMUR | Kab. Mahakam Ulu |
Kab. PASER | Kab. PENAJAM PASER UTARA | Kota BALIKPAPAN | Kota BONTANG | Kota SAMARINDA |
WILAYAH PROPINSI KALIMANTAN UTARA
Kab. BULUNGAN | Kab. MALINAU | Kab. NUNUKAN | Kab. TANA TIDUNG | Kota TARAKAN |
Wilayah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, meliputi Wilayah Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.Wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada Provinsi Kalimantan Timur mencakup 10 kabupaten/kota yaitu :
- Kota Samarinda,
- Kota Balikpapan,
- Kota Bontang,
- Kabupaten Kutai Kartanegara,
- Kabupaten Paser,
- Kabupaten Berau,
- Kabupaten Penajam Paser Utara,
- Kabupaten Kutai Barat,
- Kabupaten Kutai Timur,
- Kabupaten Mahakam Ulu.
Dan wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada Provinsi Kalimantan Utara mencakup 5 kabupaten/kota yaitu :
- Kota Tarakan,
- Kabupaten Nunukan,
- Kabupaten Malinau,
- Kabupaten Bulungan,
- Kabupaten Tana Tidung.
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Profil Pengadilan
- Hits: 2582
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Profil Pengadilan
- Hits: 6364
DAFTAR SUSUNAN HAKIM
DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA
Nama | : | DYAH WIDIASTUTI, S.H., M.H. | |
NIP | : | 19770314 200012 2 002 | |
Jabatan | : | KETUA | |
Pangkat / Golongan | : | HAKIM MADYA UTAMA (IV/c) | |
Tempat / Tanggal Lahir | : | TULUNGAGUNG, 14 MARET 1977 | |
Lihat Selengkapnya |
Nama | : | RIALAM SIHITE, S.H., M.H. | |
NIP | : | 19700427 199603 2 004 | |
Jabatan | : | WAKIL KETUA | |
Pangkat / Golongan | : | HAKIM MADYA UTAMA (IV/c) | |
Tempat / Tanggal Lahir | : | DOLOK SANGGUL, 27 APRIL 1970 | |
Lihat Selengkapnya |
Nama | : | FAIZAL KAMALUDIN LUTFI, SH., MH. | |
NIP | : | 19820416 200912 1002 | |
Jabatan | : | HAKIM | |
Pangkat / Golongan | : | HAKIM PRATAMA UTAMA (III/d) | |
Tempat / Tanggal Lahir | : | PURWOREJO, 16 APRIL 1982 | |
Lihat Selengkapnya |
Nama | : | A. TAUFIQ KURNIAWAN, S.H., M.H. | |
NIP | : | 19840404 201101 1020 | |
Jabatan | : | HAKIM | |
Pangkat / Golongan | : | HAKIM PRATAMA UTAMA (III/d) | |
Tempat / Tanggal Lahir | : | SUNGAI PENUH, 4 APRIL 1984 | |
Lihat Selengkapnya |
Nama | : | NIDAUL KHAIRAT, S.H.I., S.H., M.Kn. | |
NIP | : | 19850911 201101 2017 | |
Jabatan | : | HAKIM | |
Pangkat / Golongan | : | HAKIM PRATAMA UTAMA (III/d) | |
Tempat / Tanggal Lahir | : | HULU SUNGAI UTARA, 11 SEPTEMBER 1985 | |
Lihat Selengkapnya |
Nama | : | HIDAYAT PRATAMA PUTRA, S.H., M.H. | |
NIP | : | 199211072017121006 | |
Jabatan | : | HAKIM | |
Pangkat / Golongan | : | HAKIM MUDA TINGKAT I (III/b) | |
Tempat / Tanggal Lahir | : | PASER, 7 NOVEMBER 1992 | |
Lihat Selengkapnya |
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Profil Pengadilan
- Hits: 3602
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara menurut konsiderans Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada point d adalah :
“ Untuk menyelesaikan masalah sengketa dalam bidang tata usaha Negara diperlukan suatu Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan Peradilan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat “.
Dari konsiderans tersebut diatas maka menjadi jelas, bahwa pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk untuk mengontrol tindakan badan atau pejabat tata usaha Negara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Kontrol pengadilan kepada pejabat tata usaha Negara tersebut dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Apabila badan atau pejabat tata usaha Negara dalam menjalankan tugasnya merugikan kepentingan rakyat,maka badan atau pejabat tata usaha Negara tersebut dapat dibaca dalam pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan :
“ Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada peradilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha Negara tersebut dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa tuntutan ganti rugi “.
Sebelum Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berdiri, semua sengketa tata usaha Negara yang melibatkan badan atau pejabat tata usaha Negara di wilayah hukum provinsi Kalimantan Timur diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Hal tersebut sesuai pasal 2 Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1992 tentang pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Pontianak, Banjarmasin, dan Manado yang menyebutkan :
“Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yangterdapat didalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, wilayah tingkat I Kalimantan Tengah,dan wilayah Provinsi Tingkat I Kalimantan Timur“.
Atas dasar alasan-alasan tersebut maka selanjutnya pada tanggal 4 April 1994, terbitlah Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1994 yaitu tentang pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar. Menurut pasal 2 Surat Keputusan Presiden R.I. Nomor 22 Tahun 1994 disebutkan :
“Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda meliput wilayah Kabupaten dan Kotamadya dan Daerah Tingkat II yang terdapat dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur “.
Atas dasar surat Keputusan Presiden R.I. Nomor 22 Tahun 1994 tersebut maka dibangunlah Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang terletak di Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda yang tepatnya pada tanggal 10 Juni 1995 gedung Pengadilan Tata Usaha Negara diresmikan oleh Menteri Kehakiman Bapak OETOYO USMAN, S.H. dan mulai saat itu pula Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda mulai menerima perkara-perkara tata usaha Negara yang diajukan oleh badan hukum atau warga masyarakat yang telah dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Setelah pengadilan Tata Usaha Negara dinyatakan beroperasi maka semua perkara Tata Usaha Negara untuk wilayah Kalimantan Timur harus diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 16 Nopember 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dengan ibu kota di Bulungan, hal ini untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Kalimantan Utara , khususnya di Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara dengan ibu kota di Bulungan maka Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda mempunyai 2(dua) propinsi wilayah hukum, yaitu:
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Utara
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kondisi wilayah yang secara geografis berbatasan dengan negara lain baik di darat maupun di laut, dengan kemampuan ekonomi, potensi daerah,sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Utara khususnya masyarakat pencari keadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda kurang efesien dan memerlukan biaya cukup besar maka perlu dilakukan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, sehingga pada tanggal 24 November 2022 diterbitkanlah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 337/KMA/SK/XI/2022 Tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Operasional Tiga Belas Pengadilan Tingkat Banding baru dan Tiga Puluh Delapan Gedung Pengadilan Tingkat Pertama, bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, meliputi :
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Utara
Oleh karena itu, sejak 5 Desember 2022, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin telah resmi beroperasi, dan upaya hukum banding bagi perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Samarinda setelah tanggal tersebut, sudah harus diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.