Samarinda, 19 Desember 2024, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda menyosialisasikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negaras Nomor : 200/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negaras Nomor : 202/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Tenaga Teknis (Hakim, Panitera, Jurusita) dan Administrasi Keaniteraan Secara Elektronik pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang II dan diikuti oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera beserta jajarannya.