Samarinda - Humas. Pada hari Jum'at, 1 September 2023, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Muhamad Ali, S.H., M.H., dan Maria Fransiska Walintukan, S.H., M.H., hadir menjadi Nara Sumber pada kegiatan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Dan Penanganan Sengketa Proses Pemilihan Umum Serentak 2024 Di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur.
Materi sosialisasi tersebut sangat menarik karena penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar secara serentak dan dalam prosesnya tentu perlu memperhatikan rambu-rambu dalam proses penyelenggaraan Pemilu tersebut. (ptip-red)