Samarinda, 20 Desember 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda,Dyah Widiastuti, S.H., M.H., bersama dengan Executive Manager Kantor Cabang Samarinda 75000 PT. Pos Indoensia, Soni Junaedi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Pos Indoensia.
Perjanjian Kerjasama dilaksanakan terkait dengan penyampaian panggilan/pemberitahuan melalui surat tercatat. Diharapkan dengan perjanjian kerjasama ini dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat.