Samarinda, 15 Januari 2024, Bertempat di Ruang Sidang II Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Dyah Widiastuti, S.H., M.H., bersama dengan Direktur LBH Kalimantan Timur, Surasman, S.H. melaksanakan Penandatanganan MoU Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Tahun Anggaran 2024.
Pemberian layanan POSBAKUM pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, setelah dilaksanakan pemilihan penyedia maka ditetapkan LBH Kalimantan Timur sebagai penyedia jasa konsultan hukum pada pos bantuan hukum PTUN Samarinda Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan SPK dilaksanakan oleh Pejabat Pembuata Komitmen dan Direktur LBH Kalimantan Timur.