Persyaratan
- Pengadu melampirkan fotocopy identitas diri;
- Identitas Teradu jelas;
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pengadu.
Prosedur
Melalui PTSP PTUN Samarinda
- Pengadu menyampaikan pengaduannya kepada Petugas Meja Informasi dan Pengaduan;
- Pengadu menyerahkan fotokopi identitas diri sebagai alat verifikasi identitas;
- Pengadu menjelaskan aduan kepada Petugas Meja Informasi dan Pengaduan;
- Pengadu akan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari
Melalui Laman SIWAS Mahkamah Agung RI
- Klik tombol “Login”, lalu isikan Username dan Password Anda
- Jika Anda belum terdaftar, klik tombol “Register”, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
- Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
- Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
- Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
Waktu Penyelesaian
Layanan dimulai ketika Pengadu menyampaikan aduannya kepada petugas PTSP pada meja pengaduan. Selanjutnya, petugas akan menyusun konsep telaah dan menyerahkannya kepada Ketua PTUN Samarinda. Ketua PTUN Samarinda kemudian membentuk Tim Pemeriksa yang bertugas memanggil pengadu, teradu, dan saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Tim Pemeriksa menyusun Berita Acara Pemeriksaan yang menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan, yang selanjutnya disampaikan kepada Ketua PTUN Samarinda untuk diteruskan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.