- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
- Hits: 115
Sidang di luar gedung pengadilan merupakan layanan yang diberikan oleh Mahkamah Agung bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini seharusnya sudah dapat diterapkan pada seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Pada lingkungan peradilan tata usaha negara, sidang di luar gedung pengadilan tata usaha negara merupakan program nasional yang mulai dilaksanakan pada tahun 2024. Hal ini kemudian diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2024. Petunjuk teknis tersebut menjadi dasar bagi pengadilan tata usaha negara untuk melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda merupakan sebuah pengadilan tata usaha negara yang bertempat kedudukan di Ibukota Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kota Samarinda. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda meliputi Provinsi Kalimantan Timur yang mencakup 10 kabupaten/kota dan Kalimantan Utara yang mencakup 5 kabupaten/kota. Wilayah yurisdiksi dan wilayah geografis yang luas tersebut menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Oleh karena itu, untuk mendukung program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengenai penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dan mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang yang dilakukan di luar gedung pengadilan baik yang dilaksanakan secara tetap maupun insidentil. Jenis-jenis sidang di luar gedung pengadilan, yaitu :
- Sidang di luar gedung pengadilan secara tetap adalah sidang pengadilan yang telah ditetapkan dan diadakan setiap tahun sesuai dengan program kerja yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
Untuk menentukan daerah yang akan dilaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Tetap harus dipenuhi kriteria antara lain:
- Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), yang jauh dari lokasi kantor gedung Pengadilan;
- Daerah kepulauan;
- Daerah yang di wilayah provinsinya belum ada kantor Pengadilan;
- Daerah yang fasilitas sarana transportasinya sangat sulit terjangkau; atau
- Daerah yang jarak tempuh pulang-pergi dari gedung Pengadilan lebih dari 8 (delapan) jam;
Penetapan daerah untuk pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Tetap, dilakukan oleh Ketua Pengadilan dengan memperhatikan kriteria tersebut di atas.
- Sidang di luar gedung pengadilan secara insidentil adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan sewaktu-waktu atas inisiatif pengadilan atau permohonan para pihak;
- Sidang di luar gedung pengadilan atas permohonan para pihak yang tidak mampu
Sidang di Luar Gedung Pengadilan Insidentil dapat dilaksanakan atas permohonan dari para pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu. Kriteria tidak mampu sebagaimana dimaksud di atas dapat dibuktikan dengan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
- Sidang di luar gedung pengadilan atas inisiatif pengadilan
Sidang di luar gedung pengadilan dapat dilakukan atas inisiatif pengadilan dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan dengan memperhatikan kriteria sidang di luar gedung pengadilan tetap yaitu lokasi sidang merupakan Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), yang jauh dari lokasi kantor gedung Pengadilan.
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
- Hits: 2849
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yaitu:
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan.
- Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai asas dan tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3.
- Panitera Pengadilan membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
- Panitera Pengadilan melakukan pengawasan harian terhadap jalannya Posbakum Pengadilan dan melaporkannya pada Ketua Pengadilan.
- Petugas Posbakum Pengadilan mengisi Buku Registrasi Khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
- Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
- Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.
- Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan pihak-pihak lain dari luar Pengadilan yang terlibat.
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
- Hits: 2643
Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, adalah sebagai berikut:
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
- Hits: 3257
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, Jenis Layanan yang diberikan oleh Posbakum di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berupa :
- Pemberian Informasi, Konsultasi, atau Advis Hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
- Penyediaan informasi Daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Meja Layanan Petugas Posbakum
Persyaratan
- KTP atau identitas diri lainnya dari pemohon layanan Posbakum;
- Domisili Elektronik (jika mengajukan layanan posbakum secara daring melalui Lamin Etam)
Prosedur
Melalui PTSP PTUN Samarinda
- Pemohon datang ke meja Posbakum di PTSP PTUN Samarinda;
- Mengisi formulir permohonan layanan Posbakum;
- Menyerahkan dokumen persyaratan (SKTM/identitas diri);
- Petugas Posbakum akan memberikan layanan sesuai kebutuhan (konsultasi hukum, pembuatan dokumen, atau pemberian informasi);
- Layanan selesai pada hari yang sama.
Melalui Laman LAMIN ETAM (Daring)
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;
- Petugas Posbakum memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap, mengembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi Jika lengkap, Pemohon/calon Penerima Layanan dapat langsung mendapatkan pelayanan;
- Petugas Posbakum memberikan layanan Posbakum Pengadilan. Apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
- Hits: 2825
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara, terdiri dari:
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
- Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2014, dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
- Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.
Komponen biaya yang termasuk dalam Pembebasan Biaya Perkara, terdiri dari:
- Materai;
- Biaya pemanggilan para pihak;
- Biaya pemberitahuan isi putusan;
- Biaya sita jaminan;
- Biaya Pemeriksaan Setempat;
- Biaya Saksi/Ahli;
- Biaya Eksekusi;
- Penggadaan/fotokopi berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
- Penggadaan salinan putusan;
- Pengiriman pemberitahuan nomer register ke Pengadilan Pengaju dan Para Pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi;
- Pengaduan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
Persyaratan
- Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
- Surat Gugatan: Form Gugatan dalam e-Court menggunakan 2 jenis file dokumen, yaitu format word (softcopy dokumen belum bertanda tangan), dan format pdf (scan gugatan yang sudah bertanda tangan);
- Surat Kuasa Khusus (Jika Menggunakan Kuasa), form Surat Kuasa dalam e-Court menggunakan format pdf atau jpg (scan surat kuasa yang sudah bertanda tangan) sebaiknya pendaftar melampirkan KTP, KTA (yang masih berlaku), dan BAS seluruh Penerima Kuasa dalam 1 file;
- Upaya Administratif, pada form ini agar melampirkan Surat Keberatan dan Tanda Terima Keberatan dalam satu file pdf;
- Data Awal dalam e-Court menggunakan jenis file dokumen pdf, pada form ini sebaiknya pendaftar melampirkan dokumen KTP Prinsipal dan dokumen objek sengketa dalam satu file pdf.
Prosedur
- Pendaftar login dengan menggunakan akun yang telah didaftar
- Pendaftar memilih gugatan, lalu memilih Pengadilan yang berwenang dalam hal ini PTUN Samarinda, pada tab yang sama pendaftar dapat memilih “tanpa biaya” pada menu “Pembiayaan Perkara”
- Pendaftar mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara)
- Penggugat mengunggah dokumen-dokumen persyaratan seperti: 1) Surat Gugatan, 2) Surat Kuasa Khusus 3) Upaya Administratif 4) Data Awal 5) KTP Prinsipal 6) Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya;
Pendaftaran telah selesai dan Penggugat menunggu verifikasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Hasil Verifikasi akan diberitahukan melalui email yang terdaftar pada akun Penggugat;
Pengajuan permohonan layanan pembebasan biaya perkara untuk tingkat pengadilan yang lebih tinggi adalah sebagai berikut:
- Banding dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah diucapkan putusan tingkat pertama atau setelah menerima pemberitahuan putusan dan sebelum mendaftarkan pernyataan banding dan/atau memasukkan memori banding, yang diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
- Kasasi dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah diucapkan putusan tingkat banding dan sebelum mendaftarkan pernyataan kasasi dan/atau memasukkan memori kasasi.
- Peninjauan Kembali dilakukan dalam tenggat waktu 180 hari sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
- Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama maka pengajuan permohonan banding/kasasi/peninjauan kembali harus disertai surat penetapan layanan pembebasan biaya perkara oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
- Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan dalam masa pemeriksaan perkara yang belum ada putusan majelis hakim, maka permohonan tersebut akan dicatatkan lebih dulu dalam Berita Acara Sidang dan selanjutnya majelis hakim memerintahkan Pemohon pembebasan biaya perkara untuk mengajukan permohonan tersebut kepada Ketua Pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.
- Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh pengadilan tingkat pertama maka pengajuan kontra memori banding/kasasi atau pelaksanaan inzage harus disertai surat penetapan layanan pembebasan biaya perkara oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.