- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Prosedur Alur Perkara
- Hits: 5002
Persidangan hukum acara singkat di pengadilan tata usaha negara
- Dasar hukum
- Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara sebagaimana yang terakhir diubah dengan undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018. Pedoman penyelesian Sangeta Administrasi Pemerintah setelah menempuh Upaya Administrasi
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang administrasi Perkara dan Persidangan di Peradilan Secara Elektronik
- Syarat pengajuan gugatan
- Pemeriksaan Acara Singkat adalah suatu prosedur acara yang diselenggarakan untuk memeriksa perlawanan dari penggugat terhadap penetapan ketua pengadilan dalam suatu rapat permusyawaratan (dismissal process). Pemeriksaan acara singkat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara menyangkut perlawanan.
- Tenggang waktu pengajuan gugatan
- Pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan Perlawanan tersebut diajukan terhadap penetapan dari prosedur dismisal dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan diucapkan.
- Pemeriksaan singkat dilakukan karena adanya perlawanan penggugat tentang gugatannya yang tidak diterima atau tidak berdasar. Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan tersebut gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.
- Ringkasan hukum acara
- Diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat. Pasal 62 ayat (5) menyatakan dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebgaimana dimaksud dalmn ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.
- Dalam acara singkat ini digunakan untuk memeriksa pemeriksaan perlawanan dan pemutusan terhadap upaya perlawanan. Sementara jika perlawanan dibenarkan, maka penetapan dismissel Ketua PTUN gugur demi hukum, Pokok gugatan diperiksa dengan menggunakan acara biasa. Terhadap putusan ini tidak ada upaya hukum
- Gugatan perlawanan atas penetapan Ketua PTUN, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU No. 5 tahun 1986.
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Prosedur Alur Perkara
- Hits: 7130
Persidangan hukum acara cepat di pengadilan tata usaha negara
- Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018. Pedoman penyelesian Sangeta Administrasi Pemerintah setelah menempuh Upaya Administrasi
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang administrasi Perkara dan Persidangan di Peradilan Secara Elektronik
- Syarat pengajuan gugatan
- Tiap gugatan yang masuk akan dilakukan pemeriksaan administratif yang dilakukan oleh staf kepaniteraan dan selanjutnya gugatan diajukan dalam rapat permusyawaratan ketua pengadilan
- Dasar mengajukan acara cepat merupakan percepatan dari jalannya proses pemeriksaan dan pemutusan pokok sengketa dari gugatan yang masuk dengan tujuan untuk memperoleh putusan yang lebih cepat dari sengketa yang diajukan
- Permohonan acara cepat hanya dapat diajukan oleh penggugat
- Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat (pasal 98 ayat (1))
- Apabila dalam gugatan tersebut terdapat permintaan atau permohonan agar pemeriksaan dilakukan dengan acara cepat, maka apabila tidak terdapat alasan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima, ketua pengadilan akan mengeluarkan penetapan yang menentukan bahwa pemeriksan gugatan tersebut akan dilakukan dengan acara cepat oleh seorang hakim tunggal (pasal 99 ayat (1))
- Tenggang waktu pengajuan gugatan
- Pemeriksaan dengan acara cepat tetap menerapkan urutan-urutan dari acara biasa hanya saja dalam tempo yang dipercepat
- Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2)menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
- Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi empat belas hari.
- Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
- Ringkasan hukum acara
-
- Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada
- Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
- Ketua Pengadilan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan pemeriksaan acara cepat, mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.Terhadap penetapan tersebut tidak dapat digunakan upaya hukum
- Dalam hal permohonan pemeriksaan dengan acara cepat dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya penetapan menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari.
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Prosedur Alur Perkara
- Hits: 2349
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
DEFENISI
- Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public;
- Sengketa informasi Publik adalah Sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KOMISI INFORMASI
- Pihak-pihak yang bersengketa:
- Pemohon adalah Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada Komisi Informasi (Pasal 1 ayat (7) UU No.14 Tahun 2008);
- Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil Keputusan dalam penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi (Pasal 1 ayat (8) UU No.14 Tahun 2008).
- Alasan pengajuan penyelesaian sengketa:
- Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
- Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.
- Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah muncul alasan pengajuan sengketa.
- Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah muncul alasan pengajuan sengketa.
- Penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dilakukan dengan dua bentuk, yaitu mediasi dan ajudikasi non litigasi.
- Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak di dalam persidangan yang diputus oleh Komisi Informasi.
- Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
- Sengketa karena alasan permohonan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP (dianggap rahasia/ dikecualikan) langsung diproses melalui tahapan Ajudikasi.
- Sengketa karena alasan tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP, tidak ditanggapinya permintaan informasi, permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang KIP harus melalui tahapan Mediasi terlebih dahulu.
- Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.
- Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat (Pasal 39 UU KIP).
- Dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan, maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.
PIHAK-PIHAK YANG BERSENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA:
- Pihak di Pengadilan adalah adalah pihak-pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan badan publik negara atau badan publik selain badan publik negara selaku Termohon Informasi.
- Terminologi yang digunakan untuk pihak-pihak dalam sengketa informasi di Pengadilan adalah Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan.
- Pemohon Keberatan adalah pihak yang tidak menerima Putusan Komisi Informasi dan karenanya mengajukan gugatan atau keberatan ke Pengadilan.
- Termohon Keberatan adalah pihak lawan dari Pemohon Keberatan, dimana bisa jadi dahulu adalah Pemohon Informasi dan/atau Termohon Informasi).
KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
- Dalam hal sengketa di Komisi Informasi adalah antara pemohon informasi dengan Badan Publik Negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, badan/komisi negara, Pemda, dan lain sebagainya), maka menjadi Peradilan Tata Usaha Negara.
- Dalam hal sengketanya antara pemohon informasi dengan Badan Publik selain Negara, misalnya partai politik, yayasan, BUMN, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lain sebagainya), maka menjadi kewenangan peradilan umum.
- Pengadilan baru berwanang mengadili sengketa informasi publik setelah para pihak menempuh upaya ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi.
MATERI GUGATAN
- Gugatan dalam sengketa informasi publik adalah keberatan yang diajukan oleh salah satu atau para pihak secara tertulis yang menyatakan tidak menerima Putusan Komisi Informasi (selanjutnya disebut “Keberatan”);
- Gugatan atau keberatan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Setiap gugatan/keberatan memuat:
- Identitas para pihak, meliputi: nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan pemohon keberatan (dahulu pemohon informasi) dan nama badan pubik dan tempat kedudukan (dahulu termohon informasi).
- Uraian yang menjadi dasar gugatan/keberatan, meliputi :
- Kewenangan pengadilan;
- Tenggang waktu pengajuankeberatan;
- Kedudukan hukum (legal satnding) atau kepentingan Pemohon Keberatan;
- Alasan-alasan keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi;
- Hal-hal yang dimintan dalam gugatan (petitum) dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 49 UU Keterbukaan Informasi Publik.
- Dalam hal pengajuan keberatan diwakili oleh kuasa hukum, maka permohonan wajib disertai surat kuasa khusus, fotokopi kartu tanda penduduk, dan fotokopi berita acara sumpah advokat.
- Keberatan sedapat mungkin menyertakan fotokopi atau soft file Putusan Ajudikasi Komisi Informasi.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
- Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan (Pasal 4 ayat (2) PERMA Nomor 2 Tahun 2011).
- Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon Informasi maupun Badan Publik diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik.
- Dalam hal keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi namun tempat kedudukan Badan Publik tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan tempat kediaman Pemohon Informasi, maka keberatan dapat diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Informasi untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
- Pengadilan yang menerima permohonan wajib mengirimkan ke Pengadilan yang berwenang.
- Permohonan keberatan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan (Petugas Meja I).
- Keberatan diajukan secara tertulis paling sedikit sebanyak 5 (lima) rangkap disertai dengan soft file keberatan yang disimpan dalam compact disk (CD) atau media penyimpanan yang serupa dengan itu, serta fotokopi kartu tanda penduduk Pemohon Keberatan.
- Panitera Muda Perkara meneliti berkas :
- apabila berkas belum lengkap, Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa agar dilengkapi
- apabila sudah lengkap, melalui Petugas Meja I menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) agar Pemohon Keberatan membayar panjar biaya perkara.
- Pemohon Keberatan dapat membayar panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk atau melalui mesin EDC (mesin gesek kartu debit/kredit) merchand BRI yang tersedia di kasir/petugas meja I, dengan ketentuan apabila pembayaran tidak menggunakan kartu BRI, maka akan dikenakan pemotongan biaya transaksi sesuai kebijakan bank.
- Permohonan Keberatan diregister oleh Kepaniteraan (Meja II) setelah Pemohon Kebertatan membayar panjar biaya perkara, dengan kode penomoran: “nomor urut”/G/KI/tahun daftar/PTUN.SMD.
ADMINISTRASI KEPANITERAAN (PRA PEMERIKSAAN):
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak keberatan diregister di Kepaniteraan Pengadilan, Panitera meminta Komisi Informasi yang memutus perkara tersebut untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang disengketakan serta seluruh berkas perkaranya.
- Komisi Informasi wajib mengirimkan putusan dan berkas perkara ke Pengadilan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak permintaan diajukan.Termohon keberatan dapat menyerahkan jawaban atas keberatan kepada Panitera Pengadilan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diregister.
- Selamat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah lewat tenggang waktu, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim untuk mengadili perkara.
ALUR PEMERIKSAAN
- Pemeriksaan dilakukan secara sederhana hanya terhadap Putusan Komisi Informasi, berkas perkara serta permohonan keberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak. Dalam hal ini pemeriksaan dianalogikan sebagaimana dalam pemeriksaan pada tingkat banding.
- Pemeriksaan dilakukan tanpa proses mediasi.
- Pemeriksaan bukti hanya dapat dilakukan atas hal-hal yang dibantah salah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perlu oleh Majelis Hakim.
- Untuk terangnya suatu perkara, majelis Hakim dapat memanggil Komisi Informasi untuk memberikan keterangan apabila diperlukan.
- Pemeriksaan keberatan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kecuali terhadap pemeriksaan dokumen yang berisikan informasi yang dikecualikan.
- Majelis Hakim wajib menjaga kerahasiaan dokumen yang berisikan informasi yang dikecualikan dan Pemohon Informasi atau kuasanya tidak dapat melihat atau melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen.
- Pengadilan wajib memutus dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Majelis Hakim ditetapkan.
- Putusan diucapkan dalam sidang yang teruka untuk umum.
- Putusan Pengadilan dapat berupa membatalkan atau menguatkan putusan Komisi Informasi dengan merujuk pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Terhadap putusan Pengadilan tersebut dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan putusan dikirimkan melalui pos untuk sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Mahkamah Agung wajib memutus dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Majelis Hakim ditetapkan.
Secara sederhana alur pemeriksaan sengketa informasi publik di Pengadilan dapat digambarkan sebagai berikut:
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Prosedur Alur Perkara
- Hits: 1925
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang;
DEFINISI / RUANG LINGKUP
- Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang adalah permintaan tertulis kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam keputusan dan/atau tindakan.
OBJEK PERMOHONAN
- Keputusan dan/atau tindakan Badan dan / atau Pejabat Pemerintahan yang diduga terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
KEWENANGAN PENGADILAN
- Pengadilan berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan sebelum adanya proses pidana.
- Pengadilan baru berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan setelah adanya hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.
- Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan dan/atau melakukan tindakan (kompetensi relatif).
PIHAK DALAM PERMOHONAN
- Pemohon adalah Badan dan/atau Pejabat pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah dan karenanya mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan dan/atau tindakan dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.
MATERI PERMOHONAN
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa lndonesia oleh Pemohon atau kuasanya.
- Permohonan memuat :
- Identitas pemohon:
- apabila badan pemerintahan meliputi: nama badan pemerintahan, tempat kedudukan dan nomor telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik (bila ada).
- apabila pemohon pejabat pemerintahan meliputi: nama diri pejabat pemerintahan, tempat tanggal lahir/umur, pekerjaan, jabatan, tempat tinggal dan nomor telepon/ faksimili/telepon seluler/surat elektronik (bila ada).
- Uraian secara singkat dan jelas mengenai obyek permohonan berupa keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintah yang dimohonkan penilaian.
- Uraian yang menjadi dasar pemohon, meliputi :
- kewenangan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perma Nomor 4 Tahun 2015;
- kedudukan hukum pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perma Nomor 4 tahun 2015;
- alasan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan/atau Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 diuraikan secara jelas dan rinci.
- Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonon:
- Dalam hal pemohon badan pemerintahan:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan ada unsur penyalahgunaan Wewenang;
- Menyatakan batal atau tidak sah keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan.
- Dalam hal pemohon pejabat pemerintahan:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang;
- Memerintahkan kepada Negara untuk mengembalikan kepada Pemohon uang yang telah dibayar, dalam hal Pemohon telah mengembalikan kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (4) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
- Dalam hal permohonan diwakili oleh kuasanya, identitas pemohon dalam permohonan diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya ;
- Permohonan ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya.
- Permohonan yang diajukan kuasa hukum wajib dilampiri surat kuasa khusus bermeterai cukup, fotokopi kartu advokat, fotokopi berita acara sumpah advokat dan fotokopi kartu tanda penduduk.
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
- Permohonan dibuat paling sedikit rangkap 5 (lima), salah satu diantaranya asli dan selebihnya salinan atau fotokopi. Permohonan selain diajukan dalam bentuk tertulis juga diajukan dalam format digital (soft file) yang disimpan secara elektronik dalam compact disk (CD) atau yang serupa dengan itu.
- Permohonon juga dapat langsung diajukan langsung melalui sistem informasi pengadilan atau ecourt.
- Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan dan/atau melakukan tindakan melalui Kepaniteraan (Meja I).
- Dalam hal pemohon berkedudukan atau berada di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
- Panitera wajib melakukan penilitian administrasi permohonan dan memeriksa kelengkapan alat bukti permohonan yang bermeterai cukup (khusus alat bukti surat), guna mendukung permohonan, sekurang-kurangnya berupa:
- Bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon:
- Dalam hal Pemohon badan pemerintahan: fotokopi keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan tentang pembentukan badan pemerintah yang bersangkutan ;
- Dalam hal Pemohon pejabat pemerintahan: fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sah, keputusan pengangkatan jabatan Pemohon pada saat penerbitan keputusan dan/atau tindakan yang dinilai
- Fotokopi keputusan yang dimohonkan penilaian dan hasil pengawasan Aparat Intern Pemerintah (APIP) serta fotokopi bukti surat atau tulisan lain yang berkaitan dengan alasan permohonan.
- Daftar calon saksi dan/atau ahli dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli.
- Bukti-bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik bila dipandang perlu.
- Dalam hal berkas permohonan dinilai lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan tanda terima berkas setelah panjar biaya perkara dibayarkan melalui bank yang ditunjuk untuk itu atau melalui mesin EDC (mesin gesek kartu debit/kredit) yang tersedia;
- Apabila pemohonan dinilai belum lengkap, Panitera memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dilengkapi dan Pemohon wajib melengkapinya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan berkas belum lengkap.
- Dalam hal kelengkapan permohonan tidak dipenuhi, maka Panitera mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon dan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam buku register perkara disertai dengan pengembalian berkas permohonan.
- Permohonan dapat diajukan kembali dengan permohonan baru disertai dengan kelengkapan permohonan.
- Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberi nomor perkara dengan kode penomoran: “Nomor Urut”/P/PW/2023/PTUN-SMD.
- Panitera memberikan akta sebagai bukti pencatatan permohonan.
- Dalam permohonan yang telah diregister kemudian dicabut, maka Panitera menerbitkan Akta Pencabutan Permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas.
ALUR PEMERIKSAAN
- Panggilan sidang pertama disertai dengan :
- Penetapan Hakim Ketua Majelis yang membuat jadwal persidangan;
- Perintah bagi Pemohon untuk melengkapi bukti-bukti lain;
- Perintah untuk mempersiapkan saksi dan/atau ahli yang akan diajukan dalam persidangan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan, dalam hal pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli
- Pemeriksaan persidangan dilakukan tanpa melalui proses dismissal dan pemeriksaan persiapan.
- Pemeriksaan sidang terdiri dari: pemeriksaan pokok permohonan; pemeriksaan bukti surat atau tulisan; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan ahli; pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
- Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) kerja setetah putusan dibacakan atau diberitahukan secara sah.
- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bersifat Final dan Mengikat.
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Prosedur Alur Perkara
- Hits: 3165
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Peradilan Secara Elektronik.
- Syarat Pengajuan Gugatan
- Telah menempuh Upaya Administratif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Mengajukan Gugatan melalui aplikasi ecourt dengan melampirkan : Fotokopi identitas Penggugat dan Kuasa hukumnya, Surat Kuasa khusus (jika ada kuasa), surat Upaya Administratif, data awal lainnya.
- Tenggang waktu pengajuan Gugatan
- Gugatan diajukan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak Keputusan atas Upaya administratif diterima oleh warga/masyarakat dan/atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif;
- Atau dalam hal upaya admnistratif tidak tidak dijawab dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sejak saat berakhirnya jangka waktu menjawab tersebut maka terhitung tenggang waktunya.
- Ringkasan Hukum Acara
- Pelaksanaan dismissal process oleh Ketua Pengadilan. Ketua dapat langsung menyatakan lolos dismissal dalam hal gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Peratun, atau dapat memanggil Para Pihak untuk dimintai keterangannya untuk selanjutnya ditetapkan lolos dismissal atau tidak. Dalam hal gugatan dinyatakan dismissal, maka Penggugat dapat mengajukan perlawanan yang untuk selanjutnya dilaksanakan dengan acara singkat. Dalam hal perlawanan dikabulkan Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan dismissal gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.
- Dalam hal gugatan dinyatakan lolos dismissal maka ditunjuk Majelis Hakim, dan dilaksanakan Pemeriksaan Persiapan sebagaimana telah atur dalam ketentuan Pasal 63 UU PTUN dalam jangka waktu 30 hari (tidak bersifat kaku).
- Selanjutnya sidang Pembacaan Gugatan, Jawaban, Replik, dan Duplik dilaksanakan dalam persidangan secara elektronik di Sistem Informasi Pengadilan.
- Alat bukti terdiri dari:
- Surat atau tulisan;
- Keterangan ahli;
- Keterangan saksi;
- Pengakuan para pihak;
- Pengetahuan hakim;
- Bukti elektronik
- Persidangan pembuktian dilaksanakan dalam Persidangan konvensional (tidak secara elektronik, dilaksanakan di dalam ruang sidang) dan dapat dibantu dengan sarana persidangan elektronik misalnya pengajuan bukti surat melalui ecourt, pemeriksaan saksi/ahli secara video confrence, dll.
- Setelah pembuktian, Persidangan Kesimpulan dan Pembacaan Putusan dilaksanakan dalam Persidangan secara Elektronik di Sistem Informasi Pengadilan.
- Waktu Penyelesaian paling lama 5 bulan kalender.