- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: sippn
- Hits: 7
Persyaratan
- KTP atau identitas diri lainnya dari pengirim surat;
- Dokumen-dokumen terkait dengan surat yang akan disampaikan.
Prosedur
- Pengirim Surat menyerahkan surat atau dokumen kepada Petugas Meja Kesekretariatan;
- Pengirim Surat mengisi dan menandatangani tanda terima surat;
- Pengirim Surat menerima salinan tanda terima surat dari Petugas Meja Kesekretariatan.
Waktu Penyelesaian
Layanan persuratan dimulai sejak Pengirim Surat menyerahkan surat atau dokumen kepada Petugas Meja Kesekretariatan. Selanjutnya, Pengirim mengisi serta menandatangani tanda terima surat, dan Petugas memberikan salinan tanda terima kepada Pengirim. Proses layanan ini diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif
Tanpa Biaya
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: sippn
- Hits: 9
Persyaratan
- Surat Kuasa Asli;
- Fotocopy Surat Kuasa 5 (lima) rangkap;
- Fotocopy KTP Pemberi Kuasa,
- Fotocopy KTP Penerima Kuasa,
- Fotocopy KTA yang Masih Berlaku, dan
- Fotocopy Berita Acara Sumpah;
Prosedur
- Pendaftar Surat Kuasa memberikan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan diatas kepada Petugas Meja Pengaduan dan Informasi;
- Setelah semua dokuemn-dokumen persyaratan terverifikasi maka Surat Kuasa akan didaftar;
- Pendaftar diminta untuk membayar biaya PNBP Sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per surat kuasa.
Waktu Penyelesaian
Layanan Pendaftaran Surat Kuasa paling lama diselesaikan 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif
Biaya PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per surat kuasa dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilang yang Berada di Bawahnya.
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: sippn
- Hits: 9
Persyaratan
- Surat permohonan resmi ditujukan kepada Ketua PTUN Samarinda;
- KTP atau identitas diri lainnya dari peneliti;
- Surat pengantar dari perguruan tinggi/lembaga penelitian;
- Proposal penelitian yang memuat tujuan, metode, dan ruang lingkup penelitian;
- Jika penelitian dilakukan oleh lembaga berbadan hukum, wajib melampirkan AD/ART dan SK pengesahan.
Prosedur
PTSP PTUN Samarinda
- Pemohon datang ke PTSP PTUN Samarinda dengan membawa berkas persyaratan;
- Petugas memverifikasi kelengkapan berkas;
- Permohonan diteruskan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan persetujuan;
- Apabila disetujui, diterbitkan Surat Izin Penelitian dan pemohon akan dihubungi oleh petugas.
LAMIN ETAM (Online)
- Pemohon mengakses laman https://laminetam.ptun-samarinda.go.id/;
- Mengisi form permohonan riset/penelitian sesuai data yang sebenarnya;
- Mengunggah dokumen persyaratan (PDF);
- Setelah diverifikasi, Ketua Pengadilan memberikan persetujuan;
- Surat Izin Penelitian akan dikirimkan melalui email atau dapat diambil langsung di PTSP.
Waktu Penyelesaian
Layanan dimulai ketika Pemohon Riset/Penelitian menyampaikan surat permohonan resmi kepada Ketua PTUN Samarinda melalui Petugas Meja Informasi/PTSP. Permohonan juga dapat disampaikan secara daring melalui Laman Web LAMIN ETAM. Petugas kemudian memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, termasuk surat pengantar dari perguruan tinggi/lembaga penelitian dan proposal penelitian. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses untuk mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan. Proses verifikasi dan persetujuan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Setelah disetujui, pemohon akan menerima Surat Izin Penelitian yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.
Biaya/Tarif
Pemohon informasi diberikan pilihan mengenai bentuk penyerahan informasi, yaitu:
- Softcopy (dokumen elektronik) — disampaikan tanpa dikenakan biaya alias gratis, sesuai ketentuan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
- Hardcopy (dokumen cetak/fotokopi) — dikenakan biaya penggandaan sebesar Rp 500 per lembar, seperti yang diatur dalam SK yang sama. Selain itu, biaya amplop dan biaya pengiriman dapat dikenakan sesuai ketentuan terbaru jika diperlukan.
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: sippn
- Hits: 8
Persyaratan
- Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP)
- Akta Pendirian dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI
- Akta Perubahan/Terakhir dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI
- Fotokopi KTP Pemohon
- NPWP Perusahaan
- Surat Kuasa Khusus (jika ada)
- Berita Acara Sumpah (BAS) Penerima Kuasa
- KTP Penerima Kuasa
- KTA Penerima Kuasa yang masih berlaku
- Kartu Identitas/Paspor (Pemohon Warga Negara Asing)
- Profil Perusahaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) (Pemohon Warga Negara Asing)
Prosedur
PTSP PTUN Samarinda
- Pemohon datang dan membawa semua persyaratan diatas ke loket meja layanan kesekretariatan dan akan diteruskan ke loket meja layanan informasi dan pengaduan;
- Jika semua persyaratan lengkap maka permohonan akan segera diproses oleh Pengadilan;
- Pemohon akan diinformasikan melalui WhatsApp Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda apabila surat keterangan bebas perkara (SKBP) telah selesai di proses dan dapat diambil pada loket meja layanan informasi dan pengaduan.
LAMIN ETAM (Online)
- Pemohon juga dapat mengajukan permohonan secara daring melalui layanan PTSP Online LAMIN ETAM yang dapat diakses pada laman berikut : https://laminetam.ptun-samarinda.go.id/;
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan mengunggah dokumen yang diperlukan pada laman PTSP Online LAMIN ETAM;
- Pemohon akan diinformasikan melalui WhatsApp Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda apabila surat keterangan bebas perkara (SKBP) telah selesai di proses dan dapat diambil pada loket meja layanan informasi dan pengaduan.
Waktu Penyelesaian
Permohonan dapat disampaikan secara online melalui aplikasi Lamin Etam PTUN Samarinda : https://laminetam.ptun-samarinda.go.id/ atau datang langsung pada PTSP PTUN Samarinda. (2 s.d 3 hari kerja)
Biaya/Tarif
Bagian IV. Hak Kepaniteraan Lainnya huruf e PP No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: sippn
- Hits: 2
Persyaratan
- Pengadu melampirkan fotocopy identitas diri;
- Identitas Teradu jelas;
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pengadu.
Prosedur
Melalui PTSP PTUN Samarinda
- Pengadu menyampaikan pengaduannya kepada Petugas Meja Informasi dan Pengaduan;
- Pengadu menyerahkan fotokopi identitas diri sebagai alat verifikasi identitas;
- Pengadu menjelaskan aduan kepada Petugas Meja Informasi dan Pengaduan;
- Pengadu akan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari
Melalui Laman SIWAS Mahkamah Agung RI
- Klik tombol “Login”, lalu isikan Username dan Password Anda
- Jika Anda belum terdaftar, klik tombol “Register”, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
- Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
- Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
- Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
Waktu Penyelesaian
Layanan dimulai ketika Pengadu menyampaikan aduannya kepada petugas PTSP pada meja pengaduan. Selanjutnya, petugas akan menyusun konsep telaah dan menyerahkannya kepada Ketua PTUN Samarinda. Ketua PTUN Samarinda kemudian membentuk Tim Pemeriksa yang bertugas memanggil pengadu, teradu, dan saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Tim Pemeriksa menyusun Berita Acara Pemeriksaan yang menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan, yang selanjutnya disampaikan kepada Ketua PTUN Samarinda untuk diteruskan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.