Persyaratan
Perorangan/Badam Hukum/Kelompok Orang Indonesia:
- Surat Permohonan Informasi;
- KTP/Suket; atau
- Melampirkan Akta Pendirian dan Perubahan (Badan hukum); dan
- Surat Kuasa Khusus (Kelompok Orang)
Perorangan/Badam Hukum/Kelompok Orang Indonesia:
- KTP/Izin Tinggal Sementara;
- Paspor;
- Akta Pendirian Badan Usaha Penanaman Modal Asing berbentuk Perseroan;
- Dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan.
- Prosedur
Melalui PTSP PTUN Samarinda
Pemohon dapat datang langsung ke Meja Informasi dan Pengaduan di PTSP PTUN Samarinda;
- Mengisi form permohonan informasi;
- Memberikan surat permohonan informasi beserta fotokopi identitas diri;
- Pemohon akan dihubungi oleh petugas apabila Permohonan telah selesai diproses
Melalui Laman LAMIN ETAM (Daring)
- Pihak Pemohon mengakses laman https://laminetam.ptun-samarinda.go.id/
- Pemohon mengisi form yang ada sesuai dengan data yang sebenarnya;
- Pada halaman yang sama pemohon mengupload data-data yang menjadi persyaratan dengan format file PDF;
- Apabila telah terverifikasi oleh petugas layanan informasi maka akan diberitahukan melalui email atau nomor whatsapp yang telah pemohon input
Waktu Penyelesaian
Layanan dimulai ketika Pemohon Informasi menyampaikan permohonan kepada Petugas Meja Informasi, baik melalui PTSP maupun secara daring melalui Laman Web LAMIN ETAM. Petugas kemudian memberikan formulir permohonan informasi untuk diisi oleh Pemohon dan selanjutnya diserahkan kepada PPID. PPID melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dimohonkan, dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 7 (tujuh) hari. Setelah proses tersebut, informasi akan diberikan kepada Pemohon. Apabila Pemohon merasa informasi yang diterima tidak sesuai dengan yang dimohonkan, maka Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Proses pemeriksaan ulang atas keberatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Biaya/Tarif
Pemohon informasi diberikan pilihan mengenai bentuk penyerahan informasi, yaitu:
- Softcopy (dokumen elektronik) — disampaikan tanpa dikenakan biaya alias gratis, sesuai ketentuan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
- Hardcopy (dokumen cetak/fotokopi) — dikenakan biaya penggandaan sebesar Rp 500 per lembar, seperti yang diatur dalam SK yang sama. Selain itu, biaya amplop dan biaya pengiriman dapat dikenakan sesuai ketentuan terbaru jika diperlukan.