- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Layanan Hukum
- Hits: 9
Persyaratan
- Surat Permohonan Izin Kuasa Insidentil;
- Surat Kuasa Khusus;
- Fotocopy KTP Pemberi Kuasa;
- Fotocopy KTP Penerima Kuasa;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa yang menyatakan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa memiliki hubungan keluarga.
Prosedur
- Penerima kuasa datang ke PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dengan membawa seluruh berkas persyaratan;
- Penerima kuasa menyerahkan seluruh persyaratan kepada Meja Layanan Informasi dan Pengaduan Kepaniteraan Hukum untuk diteliti dan diperiksa oleh petugas;
- Jika seluruh berkas telah dinyatakan lengkap, maka permohonan tersebut diteruskan kepada Meja Layanan Kesekretariatan untuk di proses pada surat masuk;
- Jika permohonan izin kuasa insidentil telah diterbitkan dan disetujui oleh Ketua Pengadilan, maka Petugas Meja Layanan Informasi dan Pengaduan akan menghubungi Penerima kuasa melalui WhatsApp Asisten Digital untuk mengambil Surat Izin Kuasa Insidentil pada PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu layanan permohonan izin kuasa insidentil 1 (satu) s.d 2 (dua) hari kerja
Biaya/Tarif
Biaya PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) per surat kuasa dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilang yang Berada di Bawahnya.
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Layanan Hukum
- Hits: 2583
Klik disini untuk Tracking Permohonan Eksekusi di PTUN Samarinda
Persyaratan
- Surat Permohonan Eksekusi
- Salinan Putusan yang BHT
- Surat Kuasa Asli
- Identitas Diri Pemohon
- KTP, KTA, dan Berita Acara Sumpah Advokat
Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan eksekusi setelah 90 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
- Pemohon membawa semua persyaratan yang diperlukan untuk diserahkan kepada loket pelayanan Meja I Perkara dan semua persyaratan diperiksa kelengkapannya oleh petugas;
- Jika semua persyaratan lengkap, maka pemohon membayar uang panjar eksekusi pada loket kasir sesuai dengan besaran yang telah ditentukan;
- Permohonan pemohon diproses oleh Pengadilan.
Waktu Penyelesaian
Pendaftaran Permohonan Eksekusi dilakukan secara konvensional/ datang langsung ke Meja Layanan Perkara pada PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara, proses pendaftaran permohonan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari.
Biaya/Tarif
Perhitungan biaya panjar berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 1104/KPTUN.W6-TUN3/SK.HK2.7/IX/2025 Tanggal 1 September 2025 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Layanan Hukum
- Hits: 4573
PENDAFTARAN PERKARA TINGKAT PERTAMA
Persyaratan
- Surat Gugatan: Form Gugatan dalam e-Court menggunakan 2 jenis file dokumen, yaitu format word (softcopy dokumen belum bertanda tangan), dan format pdf (scan gugatan yang sudah bertanda tangan);
- Surat Kuasa Khusus, form Surat Kuasa dalam e-Court menggunakan format pdf atau jpg (scan surat kuasa yang sudah bertanda tangan) sebaiknya pendaftar melampirkan KTP, KTA (yang masih berlaku), dan BAS seluruh Penerima Kuasa dalam 1 file;
- Upaya Administratif, pada form ini agar melampirkan Surat Keberatan dan Tanda Terima Keberatan dalam satu file pdf;
- Data Awal dalam e-Court menggunakan jenis file dokumen pdf, pada form ini sebaiknya pendaftar melampirkan dokumen KTP Prinsipal (jika prinsipal perorangan) atau AD/ART (jika prinsipal badan hukum) dan dokumen obyek sengketa dalam satu file pdf.
Prosedur
- Penggugat login dengan menggunakan akun yang telah didaftar;
- Penggugat memilih Pengadilan yang berwenang dalam hal ini PTUN Samarinda;
- Penggugat mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
- Penggugat menginputkan data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya (input domisili elektronik tergugat apabila tersedia);
- Penggugat mengunggah dokumen-dokumen persyaratan seperti: 1) Surat Gugatan, 2) Surat Kuasa Khusus 3) Upaya Administratif 4) Data Awal 5) KTP Prinsipal 6) Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya;
- Penggugat mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara (e-SKUM);
- Penggugat mendapatkan Nomor Pembayaran Bank (VA) dan cara membayarnya;
- Jika Pembayaran telah selesai maka dalam waktu 1 hari akan dikirimkan email panggilan pemeriksaan persiapan pada email penggugat;
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu pendaftaran perkara tingkat pertama (gugatan) adalah 1 (satu) hari setelah pendaftar melakukan registrasi dan membayar panjar biaya perkara serta telah dikonfirmasi oleh sistem e-Court. Apabila perkara terdaftar di PTUN Samarinda setelah pukul 15.00 WITA atau pada hari libur, maka gugatan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Biaya/Tarif
Perhitungan biaya panjar perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 1104/KPTUN.W6-TUN3/SK.HK2.7/IX/2025 Tanggal 1 September 2025 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Perhitungan tersebut akan dihitung pada aplikasi e-Court secara otomatis. Komponen yang dihitung adalah biaya panggilan berdasarkan bea pos tempat kedudukan para pihak, biaya ATK, dan biaya PNBP.