Medan - Humas: Mahkamah Agung tahun 2018 mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung no 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Dan Laporan Tahunan MA tahun 2018 dengan mengusung tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”. Tema ini merepresentasikan capaian MA dalam mengubah wajah peradilan dari konvensional menuju modern. Tidak pernah terbayangkan sebelumnya dahulu oleh kita, peradilan dilakukan secara konfensional menjadi peradilan modern. Ketua kamar Tata Usaha Negara MA yang sejak dulu selalu menggaungkan peradilan berbasis IT, dan akhirnya sejak diluncurkan e-court semua berubah mulai dari yudisial, sidang dan administrasi dilakukan secara elektronik, maka saya menganggap Prof. Dr Supadi, S.H., M.Hum sebagai Bapak paperlees MA.
Hal ini disampaikan oleh ketua Mahkamah Agung, prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara pengantar purnabakti Ketua Kamar TUN MA RI, pada hari jumat, 16/9/2022, bertempat di Ballroom Hotel Abdi Mulia Medan.
Lebih lanjut, Prof Syarifuddin mengatakan mau tidak mau, suka tidak suka kita harus melek yang namanya IT, sebagai contoh yang pernah kita luncurkan seperti E-BIMA merupakan suatu sistem yang dibangun sebagai sarana bantu untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara, dan uang titipan pihak ketiga, sehingga dapat memudahkan para Pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time.