Jakarta-Humas: Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk terciptanya budaya kerja yang profesional, transparan, efisiensi dan efektif, maka setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan harus dilaporkan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I pada Bagian Ketiga (Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan). Dihimbau kepada para Pejabat Eselon Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 dengan memperhatikan beberapa hal. 
 

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Dokumen :

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi @ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami