Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung melakukan kerja sama dengan banyak pihak baik lembaga nasional maupun internasional. Salah satunya yaitu, sejak tahun 2016 Mahkamah Agung melakukan kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Kerja sama tersebut terejawantah dalam pertukaran ilmu serta pengalaman dalam berbagai kebijakan hukum khususnya terkait hak kekayaan intelektual, merek, dan yang lainnya. Kerja sama tersebut teraplikasi juga dalam pertukaran hakim untuk belajar di negara masing-masing.
Untuk melanjutkan kerja sama tersebut, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D bersama perwakilan dari JICA, Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menandatangani minutes of meeting (MoM) pada Senin, 16 Desember 2024 di Jakarta.
MoM ini salah satunya menyatakan bahwa Mahkamah Agung dan JICA akan terlibat dalam kegiatan yang berkontribusi pada penguatan fungsi pengadilan dalam kasus perdata terkait bisnis secara lebih luas, tidak terbatas pada bidang Kekayaan Intelektual saja yang menjadi fokus proyek saat ini.
Dalam sambutannya, Syamsul Maarif menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja sama yang telah terjalin selama lebih dari dua dekade antara Mahkamah Agung dan JICA.
“Kerja sama antara Mahkamah Agung dan JICA telah berlangsung selama 20 tahun, sebuah perjalanan panjang yang telah memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak. Kami berharap melalui Minutes of Meeting ini, kerja sama yang sudah solid dapat terus diperkuat, sehingga menghasilkan inovasi dan peningkatan dalam sistem peradilan dan pelayanan publik di Indonesia,” ujar Syamsul Maarif.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari program kerja sama strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sistem peradilan Indonesia, baik dalam aspek hak kekayaan intelektual, merek, dan lainnya. JICA sebagai mitra internasional selama dua dekade terakhir telah memberikan dukungan teknis, pelatihan, serta pendampingan dalam berbagai bidang, termasuk pertukaran hakim untuk belajar di negara masing-masing.
Perwakilan dari JICA juga menyampaikan komitmen mereka untuk terus mendukung upaya reformasi hukum di Indonesia. “Kami percaya bahwa kemitraan yang kuat ini tidak hanya memberikan manfaat bagi sistem hukum Indonesia, tetapi juga mempererat hubungan bilateral antara Jepang dan Indonesia,” ujar perwakilan JICA dalam sambutannya.
Syamsul Maarif menekankan bahwa kerja sama internasional seperti ini sangat penting untuk memastikan sistem hukum Indonesia dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan tantangan global. Ia berharap hasil dari Minutes of Meeting kali ini dapat segera diimplementasikan melalui program-program konkret yang berdampak luas.
“Kita tidak hanya berbicara tentang penguatan sistem hukum, tetapi juga bagaimana membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Kerja sama dengan JICA telah membantu kita dalam mencapainya, dan saya optimistis manfaat dari kolaborasi ini akan terus dirasakan oleh masyarakat,” tambah Syamsul Maarif.
Penandatanganan Minutes of Meeting ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan panjang kerja sama antara Indonesia dan Jepang dalam sektor hukum. Dengan dukungan dari JICA, Mahkamah Agung dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, sekaligus memperkokoh hubungan bilateral kedua negara.
Hadir dalam pertemuan ini Hakim Agung Agus Subroto, Hakim Agung Rahmi Mulyati, para pejabat dari Kementerian Hukum, para Pejabat dari Kementerian HAM, Wakil Duta Besar Jepang untuk Indonesia, perwakilan JICA, dan lainnya. (azh/RS/photo:Sno)