Jakarta-Humas: Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028 di hadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada Rabu pagi, 24 Mei 2023 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pengucapan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 38/P tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia.
Pengucapan sumpah jabatan tersebut merupakan kali kedua bagi Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Sebelumnya, Perry Warjiyo juga mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur BI periode 2018-2023 di hadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada 24 Mei 2018.
Pengucapan sumpah Perry Warjoyo disaksikan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Yusuf Kalla, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dan undangan lainnya.
Dalam sumpahnya, Perry berjanji tidak akan berikan atau menjanjikan sesuatu ke siapapun juga secara langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun. Ia juga bersumpah tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun.
Pada kesempatan yang sama, ia berjanji akan melaksanakan kewajibannya sebagai Gubernur BI dengan sebaiknya dan penuh rasa tanggung jawab serta akan setia terhadap negara konstitusi dan haluan negara.
Dalam situs web Bank Indonesia dinyatakan Perry Warjiyo merupakan pria kelahiran Sukoharjo pada tahun 1959. Setelah menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 1982, Perry melanjutkan pendidikan di Iowa State University hingga meraih gelar Master pada tahun 1989 dan meraih gelar Ph.D di tahun 1991.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018. Perry juga pernah menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional. Jabatan tersebut diemban setelah menjadi Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia. (azh/RS/photo:Sno)
Sumber : mahkamahagung.go.id