Bali-Humas: Mahkamah Agung (MA) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pada 16-17 November 2023 di hotel Padma, Legian, Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan seiring semakin berkembangnya regulasi perekonomian di Indonesia khususnya pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diundangkannya UU P2SK perlu menjadi atensi karena regulasi yang bersifat omnibus law ini mengubah sejumlah aturan baik materil dan juga formil, khususnya menyangkut proses beracara di pengadilan. Lebih lanjut, Agung mengungkapkan saat ini sedang berlangsung pembahasan mengenai rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pengajuan gugatan oleh OJK dalam rangka pelindungan konsumen melalui kelompok kerja yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung.
Dalam kaitannya dengan rencana penyusunan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dengan OJK, mantan Kepala Pusdiklat Mahkamah Agung tersebut mengatakan FGD ini penting karena sinergi antara MA dan OJK sebagaimana telah terjalin dengan baik selama ini harus terus berjalan agar kedua belah pihak dapat saling bertukar informasi, memperkaya wawasan baik dari perspektif OJK maupun dari perspektif penanganan perkara di pengadilan. Hal tersebut diharapkan dapat memecahkan permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Tentu saja dengan tetap menjaga independensi dari masing-masing lembaga.
Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara, dalam sambutanya menyampaikan bahwa pasca diundangkannya UU P2SK, OJK mengalami restrukturisasi kelembagaan dengan adanya dua komisioner baru yaitu yang bertanggung jawab terhadap pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Ditambahkannya, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
FGD ini diikuti oleh Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Asisten Koordinator Kamar Perdata Mahkamah Agung, Hakim Yustisial pada Kepaniteraan MA RI, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, Sekretaris Kepaniteraan, para pejabat OJK, dan undangan lainnya. (azh/RZK/photo:azh)