Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025. Tertanggal 17 Maret 2025. Tentang Ketentuan PeriodeEvaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya melalui Aplilasi e-KINERJA.
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :
Dokumen