Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Larangan Menerima dan Memberi Bingkisan Lebaran Di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
Untuk informasi lelengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :