- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Tentang Pengadilan
- Hits: 2697
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dapat meluncurkan Website sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
Kehadiran Website merupakan sarana untuk meningkatkan kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dan layanan informasi bagi masyarakat, sejalan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022, tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Demi terwujudnya Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Yang Agung dan Modern yang Menjaga kemandirian dan integritas badan peradilan, Mewujudkan Peradilan yang Sederhana, Biaya Ringan, Transparan, dan Modern, Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan bagi pencari keadilan, Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan, serta Mewujudkan Tertib Administrasi dan Manajemen Peradilan yang Efektif dan Efisien.
Website ini merupakan langkah awal, agar masyarakat dapat lebih mudah dan cepat memperoleh informasi menggunakan media internet. Harapan ke depan, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, pengembangan dari Website Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dapat terus berlanjut.
Integritas tangguh, kepercayaan publik tumbuh.
Selamat mengakses melalui alamat : https://ptun-samarinda.go.id
DYAH WIDIASTUTI, S.H., M.H.
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Tentang Pengadilan
- Hits: 2684
Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024
|
|
Jabatan |
Pakta Integritas |
Perjanjian Kinerja |
1 |
Dyah Widiastuti, S.H.,M.H. |
Ketua |
||
2 |
Mursalin Nadjib, S.H. |
Hakim |
||
3 |
Muhammad Ali, S.H., M.H. |
Hakim |
||
4 |
Faizal Kamaludin Lutfi, S.H., M.H. |
Hakim |
||
5 |
A Taufiq Kurniawan, S.H., M.H. |
Hakim |
||
6 |
Nidaul Khairat, S.H.I., S.H., M.Kn. |
Hakim |
||
7 |
Hidayat Pratama Putra, S.H., M.H. |
Hakim |
||
8 |
Taufiq, S.H. |
Panitera |
||
9 |
Epi Randabunga Rungngu, S.E. |
Sekretaris |
||
10 |
Rindana Puspa Ayu H., S.H. |
Ka. Sub. Bag. Umum dan Keuangan |
||
11 |
Rahmat Hidayat, S.T. |
Ka. Sub. Bag. Pelaporan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan |
||
12 |
Tuparni, S.H. |
Ka. Sub. Bag. Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana |
||
13 |
Winarji Dian Kenedi, S.H. |
Panitera Muda Perkara |
||
14 |
Yetna Muliyarti, S.H. |
Panitera Pengganti |
||
15 |
Riduansyah, S.H. |
Panitera Pengganti |
||
16 |
Santy Isma Handikasari, S.H. |
Panitera Pengganti |
||
17 |
Muji Rahayu Mustikaningtiyas |
Juru Sita Pengganti |
||
18 |
Mardiana, S.E. |
Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda |
||
19 |
Puspita Sri Dewi, S.Sos. |
Penata Layanan Operasional |
||
20 |
Ihsyausan Mutanaimul Haq, A.Md. |
Pengadministrasi Register Perkara |
||
24 |
Lina Aulia Yasyfa, S.ST. |
Penata Layanan Operasional |
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Tentang Pengadilan
- Hits: 2728
TUGAS POKOK (BIDANG YUSTISIAL) & FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN):
- Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda (PTUN Samarinda), Dengan Berpedoman Pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 dan Ketentuan dan Ketenuan Peraturan Perundang-undangan Lain yang Bersangkutan, Serta Petunjuk-Petunjuk Dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku Simplemen Buku I, Buku II, SEMA, PERMA, dll);
- Meneruskan Sengketa-Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang Berwenang;
- Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Hakim Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda (PTUN Samarinda), Seiring Peningkatan Integritas Moral dan Karakter Sesuai Kode Etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, Guna Tercipta dan Dilahirkannya Putusan-Putusan yang Dapat Dipertanggung jawabkan Menurut Hukum dan Keadilan, Serta Memenuhi Harapan Para Pencari Keadilan (Justiciabelen);
- Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Peradilan Guna Meningkatan dan Memantapkan Martabat dan Wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan, Sebagai Benteng Terakhir Tegaknya Hukum dan Keadilan, Sesuai Tuntutan Undang-Undang Dasar 1945;
- Memantapkan Pemahaman dan Pelaksanaan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/012/SK/III/1993, tanggal 5 Maret 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN);
- Membina Calon Hakim Dengan Memberikan Bekal Pengetahuan Di Bidang Hukum dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Agar Menjadi Hakim yang Profesional.
FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN):
- Melakukan Pembinaan Pejabat Struktural dan Fungsional Serta Pegawai Lainnya, Baik Menyangkut Administrasi, Teknis, Yustisial Maupun Administrasi Umum;
- Melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas dan Tingkah Laku Hakim dan Pegawai Lainnya;
- Menyelenggarakan Sebagian Kekuasaan Negara Dibidang Kehakiman.
- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Tentang Pengadilan
- Hits: 2508
Visi
"Terwujudnya Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Yang Agung dan Modern"
Misi
- Menjaga kemandirian dan integritas badan peradilan
- Mewujudkan Peradilan yang Sederhana, Biaya Ringan, Transparan, dan Modern
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan bagi pencari keadilan
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan
- Mewujudkan Tertib Administrasi dan Manajemen Peradilan yang Efektif dan Efisien