Berikut disampaikan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Larangan Memberikan Fasilitas Dan/Atau Hadiah Kepada Pejabat Dan/Atau Aparatur Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Pelaksanaan Tugas
Berikut disampaikan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Larangan Memberikan Fasilitas Dan/Atau Hadiah Kepada Pejabat Dan/Atau Aparatur Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Pelaksanaan Tugas