Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Instruksi Presiden No.3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan SK Ketua BAZNAS RI No. 1 Tahun 2023, maka perlu ditetapkan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung tentang Pengumpulan Zakat di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Melalui Baznas.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, bersama ini dihimbau bagi seluruh Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya yang sudah masuk kedalam golongan wajib zakat atau yang telah berpenghasilan total (gaji dan tunjangan kinerja) diatas Rp.6.828.806,- (Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah) untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS. Adapun besaran zakat adalah sejumlah 2,5% (Dua Setengah Persen) dari total penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada penerima manfaat (mustahik) di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya serla mustahik nasional scsuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)